Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNusantaraDipecat Secara Pihak, Warga Desa Pulau Raman Pemayung Dipanggil Inspektorat Batanghari

Dipecat Secara Pihak, Warga Desa Pulau Raman Pemayung Dipanggil Inspektorat Batanghari

BATANG HARI JAMBI, Investigasi.Today – Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang yang di berhentikan secara sepihak, yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Raman terhadap pengurus DTA, pegawai sarak dan pami tanpa ada surat peringatan tertulis pada Kamis (19/07).

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Arahman (58) saat dikonfirmasi awak media Investigasi Kamis (19/07), pada bulan januari dia di berhentikan tanpa sebab dan tanpa musyawarah, yang dilakukan kepala desa tersebut tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang belaku.

“Saya merasa di rugikan dan tidak di hargai. Dan seperti guru-guru DTA yang diberhentikan secara lisan yang disampaikan dari orang lain. Apakah itu hal yang benar?” tuturnya.

Menurut Ketua LSM Peduli Bangsa, Yernawita (41) yang mengetahui permasalahan ini mengatakan menyayangkan sekali karena Pemerintah Daerah lambat menangani hal ini.

“Masyarakat melaporkan ini ke Bupati pada februari 2018 lalu. Sementara pihak inspektorat baru dapat mandat dari DPRD baru-baru ini guna menindaklanjuti permasalahan pemecatan sepihak ini,” tandasnya.

Orang-orang yang di berhentikan secara sepihak saat ini dipanggil oleh pihak inspektorat, yakni : Arahman (guru pami dan pegawai sara), Ishak Husain (Guru DTA dan pegawai syara), Idrus (Ketua RT 03), M Hudri (Ketua RT 04), Nurmala Dewi S.pdi (Guru DTA) dan Jamainah (guru DTA) meminta klarifikasi dari pihak kades ini soal diberhentikan kades kepada nama yang dimaksud diatas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Pulau Raman, belum dapat dikonfirmasi terkait alasan pemecatan ke tujuh orang tersebut. (Ari).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular