Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruNasionalDiperiksa KPK Terkait Aliran Dana ke PT MHD, Dirut; Kebetulan Saja Saya...

Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana ke PT MHD, Dirut; Kebetulan Saja Saya Dipanggil

Djonnie Rahmat

Jakarta, investigasi.today – Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat dicecar penyidik KPK terkait aliran uang dari rekening PT Mabua Harley Davidson yang diterima pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Soetikno sendiri dijerat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan “tadi Djonnie Rahmat kita periksa untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno), yang didalami adalah terkait aliran uang dari rekening PT Mabua ke Soetikno,” ungkapnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Sementara itu, usai diperiksa Djonnie Rahmat mengklaim tak ada aliran uang dari PT Mabua Harley Davidson terhadap para tersangka dalam kasus suap di PT Garuda Indonesia ini.

“Kebetulan saja saya dipanggil, sama sekali enggak ada (aliran suap dari Mabua Harley Davidson). Enggak ada apa-apa kok. Makasih,” ucapnya, Selasa (4/2).

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), dalam kasus ini Soetikno juga dijerat sebagai tersangka.

Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Soetikno juga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu kepada Hadinoto yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Tidak hanya dijerat sebagai tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ( ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular