Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruNusantaraDiprediksi Alot, Eksekusi Lahan Perumahan Bali Residence C19 Berlangsung Lancar

Diprediksi Alot, Eksekusi Lahan Perumahan Bali Residence C19 Berlangsung Lancar

Badung, Investigasi.today – Setelah melalui tahapan – tahapan atas harta pailit berikut segala tuntutan – tuntutanya yang begitu alot, eksekusi tanah berikut bangunan oleh PN Surabaya pada Perumahan Bale Residence C19 di Lingkungan Kesambi, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, akhirnya dilakukan, Jumat (30/08) kemarin.

Itu sebagaimana SHM No. 11675/ Kerobokan a/n Siti Ristati Isja Sadar, S.H., Surat ukur tanggal 09 Nopember 20067, No. 2238/ Kerobokan 2006 NIB:22.03.08.03.05045 seluas 114 M2 ( seratus empat belas meter pesegi) oleh PN Surabaya tanggal 13 September 2017 Nomor: 09/Pailit/2013/PN.Niaga Sby.

Berlangsungnya eksekusi mendapat pengamanan ketat puluhan aparat kepolisian. Dipimpin Kabag Ops Polres Bandung, Kompol I Ketut Sukarta, SH yang sebelum eksekusi, melaksanakan apel kesiapan di lahan kosong milik Pemda Badung. Pada intinya untuk pengamanan karena adanya permintaan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui PN Denpasar.

” Tugas kita mengamankan dan melancarkan kegiatan jalannya eksekusi. Juga tidak ada keberpihakan kepada salah satu pihak baik pemohon maupun termohon eksekusi, ” paparnya.

Ia mengimbau, meski telah berkoordinasi dengan juru sita PN Surabaya dengan segala sesuatunya, akan tetapi pada personil yang melaksanakan pengamanan jalannya eksekusi untuk selalu buddy system dan menjaga keselamatan diri masing-masing. Selanjutnya Kasat Sabhara Polres Badung AKP I Gusti Putu Sudara, memploting personel Polres Badung dan Polsek Kuta Utara jalannya proses eksekusi.

Dihadiri Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, SH SIK, Kasat Intelkam Polres Badung AKP I Nyoman Sumantara, SH Kanit Intelkam Polsek Kuta Utara Iptu I Gusti Lanang Jelantik, SH, Kanit Sabhara Iptu Kompyang Subagia, Paur Subbagdalops Bag Ops Polres Badung, Kanit Provost Polsek Kuta Utara, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah Kerobokan A.A. Oka Wiranata, dan Kaling Kesambi.

Selain itu hadir juga Tim Eksekusi dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Djoko Soebagyo dan Ria Widya Adi, Kuasa Hukum pemohon eksekusi/Kurator Albert Riyadi Suwono dan Kuasa Hukum termohon eksekusi/kurator Siti Ristati Isja Sadar bersama Very Yulianto.

Sebelum eksekusi ada upaya negosiasi, setelah kuasa hukum Siti Ristati Isja Sadar, atas nama Very Yulianto menyampaikan, acara penyegelan akan serahkan kepada Pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya sudah berkordinasi dengan Lurah Kerobokan juga Kaling. Dimana oleh Kepala Lingkungan Kesambi I Nyoman Widana di jawab bahwa pihak termohon eksekusi pernah berkonsultasi dengan pihaknya meminta agar permasalahan eksekusi ini dipelajari, ditinjau ulang dan demi kemanusiaan.

Mendapati pernyataan itu, pihak termohon eksekusi Siti Ristati Isja Sadar keberatan, karena telah melunasi hutang – hutang sejak tahun 2016 dan hal tersebut pernah bicarakan dan via WA dengan Pihak Kurator Albert Riyadi Suwono. Yang oleh Albert Riyadi Suwono, ditanggapi hanya menjalankan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, masalah hukum silahkan Ibu selesaikan di Pengadilan.

Setelah usai negosiasi akhirnya pukul 09.15 Wita, seluruh barang – barang yang berada didalam rumah Perumahan Bale Residence C19 dikeluarkan, dan diangkut menggunakan 2 (unit) Truk, No. Pol : DK 8464 OP dan DK 8246 FO dibawa ke Jl. Cokroaminoto Denpasar. Yang dilanjutkan dengan penyegelan pukul 13.15 Wita oleh kurator. Hingga pukul 13.20 Wita, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi telah berakhir berjalan dengan aman, tertib, lancar dan kondusif ,”Pungkasnya. (Iskandar).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular