Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDivonis 1,5 Tahun, Gus Nur Nyatakan Pikir-pikir

Divonis 1,5 Tahun, Gus Nur Nyatakan Pikir-pikir

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, yang menjerat terdakwa Sugi Nur alias Gusnur, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (24/10).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Riyadi disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Sugi Nur dinilai telah memenuhi tiga unsur yakni “barang siapa, dengan sengaja dan tanpa hak ” mendistribusikan konten bermuatan penghinaan terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggahnya dalam video vlog pribadi terdakwa berdurasi 1 menit 26 detik dari keseluruhan isi video yang berdurasi 28 menit.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sugi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan,”ucap Slamet Riyadi saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan (Pledoii) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, karena dari pandangan saksi ahli terdapat unsur siapa yang dihina dalam hal ini adalah Generasi Muda NU, terkait barang bukti video vlog yang dipotong majelis juga berpendapat tetap sah karena dibenarkan oleh terdakwa (isi ucapan dan orangnya adalah terdakwa). Oleh karena itu, majelis dengan tegas menolak seluruh pledoii penasihat hukum terdakwa.

Dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim berpendapat tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dilihat, dapat menghilangkan unsur kesengajaan dari terdakwa yang telah melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa yang dalam keadaan sehat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa mempunyai tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Sugi Nur menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. JPU Nouvan dari Kejati Jatim pun tak kalah sengit dengan menyambut banding terdakwa dengan pernyataan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,”tukas jaksa Nouvan.

Terpisah, saat ditemui usai persidangan, Sugi Nur menyampaikan bahwa dirinya merasa difitnah sebagai ustadz radikal dan wahabi. Sehingga dirinya marah, dan dirinya membuat counter (balasan) video dari Generasi Muda NU atas tudingan terhadap dirinya.

“Aku difitnah, aku dituduh radikal, dan wahabi. Aku marah. 4 menit durasinya. Dipotong sama pelapor-pelapornya jadi 1 menit sekian, dan itu dijadikan bahan (laporan),” ujar terdakwa Sugi Nur.

Sugi Nur menambahkan bahwa sebenarnya isi video yang dibuatnya untuk mengcounter Generasi Muda NU itu berdurasi 4 menit bukan 1 menit 26 detik. Jika dilihat dan didengarkan utuh, Sugi Nur mengatakan majelis hakim pasti tahu apa maksud yang ingin disampaikan.

“Saya khusus mengcounter fitnah generasi muda NU durasinya 4 menit. Ini yang di bacakan yang satu menit sekian itu. Diulang-ulang terus. Baru nyampe nanti maksudnya itu,” pungkas Sugi nur.

Untuk diketahui, perkara terdakwa Sugi Nur bermula ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Diantaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular