Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDivonis 4,5 Tahun Penjara, Dua Pemuda Nyatakan Pikir-pikir

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dua Pemuda Nyatakan Pikir-pikir

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang perkara narkoba yang menjerat dua terdakwa yakni Abu Rizal (22) dan Dimas Setiawan (18) kini memasuki babak akhir (vonis) dari Majelis Hakim yang di ketuai oleh Dwi Purwadi. SH.MH, Rabu (30/10).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa masing masing selama (4/6) empat tahun enam bulan penjara denda Rp 800 juta dan subsidair (1) satu bulan kurungan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan kurungan selama (1) satu bulan.

Putusan Majelis Hakim tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu secara bersama sama.

Adapun putusan Majelis Hakim di nilai jauh lebih ringan di banding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami.SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama (7) tujuh tahun denda Rp 800 juta subsidair (6) enam bulan.

Karena perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar ketentuan Undang Undang narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun atas putusan yang dianggap terlalu berat oleh kedua terdakwa yang saat sidang didampingi kuasa hukumnya yakni Drs.Victor A Sinaga.SH, menyatakan pikir pikir yang diikuti dengan pernyataan yang sama oleh JPU Ni Made Sri Astri Utami.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian lantaran terbukti membawa (1) satu poket sabu dengan berat 0,182 gram yang ditemukan dilipatan kaos yang dikenakan oleh terdakwa sehingga keduanya digelandang ke Mapolsek Genteng Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular