Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNusantaraDPRD Rekomendasikan LKPJ Bupati Humbahas 2018 dan Tiga Raperda

DPRD Rekomendasikan LKPJ Bupati Humbahas 2018 dan Tiga Raperda

DPRD Humbahas saat menandatangani Hasil Putusan LKPJ

Humbahas, Investigasi.Today – DPRD Kabupaten Humbahas telah membuat keputusan dan merekomendasikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Humbahas tahun anggaran 2018 dan pengambilan keputusan atas tiga (3) Ranperda dalam rapat paripurna istimewa, Jumat (17/5) di gedung DPRD Humbahas Tano Tubu Doloksanggul. Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit AMd dan dihadiri Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora, Pabung 0210/TU Mayor H Gultom, Kasat Binmas Polres Humbahas AKP J Sinaga, dari kejaksaan dan lainnya.

Sebelumnya Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora telah menyampaikan nota pengantar LKPJ Bupati Humbahas tahun anggaran 2018 dan tiga Ranperda dalam rapat paripurna, Senin (29/4) lalu. Saat nota pengantar, Wakil Bupati Humbahas menjelaskan bahwa LKPJ ini untuk memberikan keterangan Bupati kepada DPRD Humbahas menyangkut pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Sementara ada tiga Ranperda yang disampaikan ke DPRD Humbahas adalah Ranperda tentang bangunan gedung, Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2018-2025 dan Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora menjelaskan bahwa bangunan gedung merupakan buah karya manusia yang dibuat untuk menunjang kebutuhan hidup manusia, baik itu sebagai tempat tinggal, bekerja, usaha, pendidikan, sarana olahraga dan rekreasi termasuk sarana lainnya sesuai dengan kebutuhan manusia. Mengingat pentingnya bangunan gedung dalam menunjang aktifitas manusia, maka diperlukan suatu aturan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung. Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung akan selaras dengan ketentuan dibidang penataan ruang, tertib secara administrasi dan teknis. Terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Mengenai Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan, dijelaskan bahwa Kabupaten Humbahas memiliki potensi pariwisata yang tinggi karena posisi yang strategis dalam lingkup destinasi pariwisata nasional yaitu kawasan danau toba. Selain itu, di Humbang Hasundutan memiliki daya tarik dan sumber daya wisata berbasisi alam dan budaya seperti sejarah Raja Sisingamangaraja. Dengan perencanaan yang matang dan komprehensif dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan di Humbang Hasundutan. Penyusunan Ranperda ini selaras dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan provinsi. Sehingga dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan serta bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup.

Kemudian mengenai Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Barang milik daerah adalah unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sehingga harus dikelola dengan baik dan benar untuk mendukung pengelolaan barang yang efesian dan efektif.

Atas rekomendasi LKPJ Bupati Humbahas 2018 dan pengambilan keputusan Ranperda, Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora mengucapkan terimakasih kepada DPRD Humbahas karena semua ini dipersembahkan untuk kepentingan masyarakat Humbang Hasundutan. Kerjasama yang baik selama ini antara Pemkab Humbahas dan DPRD Humbahas telah membuahkan hasil. Dimana Pemkab Humbahas kembali meraih predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dari BPK RI perwakilan Sumut. Dokumen WTP itu telah diserahkan langsung Kepala BPK RI perwakilan Sumut VM Ambar Wahyuni kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE bersama Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit di Medan. WTP yang diraih Pemkab Humbang Hasundutan merupakan 3 tahun terakhir secara berturut-turut. Keberhasilan ini merupakan partisipasi semua pihak atau lapisan masyarakat di Humbang Hasundutan. Semoga prestasi yang diraih dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan.

Bahkan Gubsu telah menyerahkan penghargaan kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE yang dinilai berprestasi berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2017di Medan. Kabupaten Humbahas meraih peringkat ke-2 se- Sumut dan peringkat 105 tingkat nasional atas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan hasil validasi Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD). (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular