Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruJatimDPRD Sumenep Gagas Raperda Perlindungan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

DPRD Sumenep Gagas Raperda Perlindungan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Sumenep, Investigasi.today – Penggagasan bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuat tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu atau miskin.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut membuat tentang Perlindungan Hukum bagi masyarakat miskin yang nantinya bisa memberikan bantuan perlindungan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, terutama masyarakat yang kesandung Kasus Hukum.

Abrori dari Anggota komisi I DPRD Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, ia mengatakan yang selama ini kita masih muncul banyak Persoalan Kasus Hukum yang dialami oleh masyarakat tidak mampu/miskin  akan tetapi Bantuan Hukum dari Pemerintah dalam rangka untuk memberikan dan untuk mencari keadilan sangatlah minim sekali.

“Apa yang terjadi menurutnya politisi dari Daerah asal pemilihan III itu, DPRD Kabupaten Sumenep pada dasarnya merencanakan dan membuat peraturan Daerah perlindungan secara Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sudah cukup lama, namun baru bisa terealisasikan pada tahun ini”, tandasnya.

“Dalam menyelesaikan Peraturan Daerah ini, yang ada di legislatif memang sudah bekerja sama dengan salah satu Univesitas dalam rangka membentuk suatu kajian pada akademik terhadap Raperda tersebut”, imbuhnya pada Selasa (23/7) kemarin.

“Kewajiban Pemerintah harus hadir untuk bisa melindungi masyarakat baik dari sisi hukum ketika butuh bantuan hukum. Akan tetapi warga miskin juga ingin mendapatkan perlakuan yang sama terutama pada saat tersandung masalah yang berkaitan dengan Hukum, jadi ada yang mendampingi”, tegasnya.

Selanjutnya dari Wakil Bupati Sumenep, Akhmad Fauzi juga sangat mengapresiasi dengan adanya Raperda perlindungan Hukum bagi warga yang kurang mampu dan miskin, yang direncanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Karena semua warga yang tidak mampu, juga berhak untuk mendapatkan suatu perlindungan secara Hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui kabag Hukum juga akan memberikan masukan rancangan di DPRD Sumenep sambil melakukan pembahasan Mengenai apa yang terjadi terhadap prakarsa Dewan, Sehingga kami juga memberikan sumbangsih atau masukan dalam raperda itu. Dan nantinya menjadi perda yang bisa memberikan sumbangsihnya secara  maksimal pada masyarakat”, tuturnya.

“Selama ini, Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu tidak ada, oleh karena itu memang di APBD Sumenep tidak dianggarkan akibat tidak adanya cantolan regulasi, Akan Tetapi kalau bantuan Hukum untuk ASN memang sudah  ada lama”, katanya.

Wakil Bupati Sumenep Akhmad Fauzi  nanti akan ada anggaran khusus dari APBD Kabupaten Sumenep untuk perlindungan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu ketika raperda sudah selesai. (Fathor).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular