Saturday, September 21, 2024
HomeBerita BaruJatimDPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 1 Raperda Usul Eksekutif...

DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 1 Raperda Usul Eksekutif dan 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD

Sumenep, investigasi.today – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna di Gedung Parlemen  DPRD Kabupaten Sumenep tentang   Pembahasan dan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 1 (satu) Rancangan Perda Usul Eksekutif dan 3 (tiga) Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD 2022.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifah, Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep KH Abdul Hamid Ali Munir SH, beserta anggotanya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD, serta Forum Camat dan Pimpinan Organisasi masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan dan Media.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten  Sumenep  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir, SH, dalam  agendanya  Penyampaian Laporan Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap 1 Raperda dan Usul Eksekutif disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah.

Mengenai pokok agenda yang pertama adalah Penyampaian Nota Penjelasan Raperda dan  Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perumda Air Minum Sumekar yang disampaikan pokok-pokok penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep.

Sedangkan pada penyampaian tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Sumekar, ini sebagai  bentuk kegiatan awal pembahasan terhadap Raperda.

“Terkait dengan perkembangan globalisasi, menuntut berbagai Badan usaha untuk berkompetisi, namun kompetisi yang dimaksud harus dilakukan secara sehat dengan memperhatikan aturan dan tata kelola yang baik”, tutur Wabup.

Ia juga menyampaikan, “pemerintah pusat maupun daerah bisa memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum. Dengan syarat secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan Pasal 33 UUD 1945, dimana pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, ”  ungkapnya.

Pemerintah daerah mendirikan perusahaan-perusahaan milik daerah dengan harapan memperoleh keuntungan ekonomis bagi daerah, sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Mengingat badan usaha milik daerah itu dengan sendirinya memiliki peran penting strategis bagi daerah dan fungsi gandanya yakni salah satu sarana bagi penerimaan keuangan daerah, serta memberikan layanan publik di daerah sesuai jenis usahanya.

Dengan tujuan penyertaan modal dari pemerintah daerah kabupaten dalam rangka penambahan modal kepada BUMD adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah.

Penambahan modal kepada BUMD dapat diberikan setelah dilakukan analisis investasi oleh pemerintah daerah dan tersedianya rencana bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Di jelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomer 13 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sumekar, salah satu tujuan utama Perumda Air Minum Sumekar adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau. dalam pengembangan usahanya, Perumda Air Minum Sumekar dapat mencari sumber pendanaan yang salah satunya dapat diperoleh melalui penyertaan modal daerah. 

“Dengan adanya penambahan modal melalui penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Sumekar, diharapkan nantinya tujuan utama dengan berdirinya badan usaha milik daerah ini tercapai dengan optimal,” jelasnya 

Lebih lanjut ,3 Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2022 oleh Wakil Ketua Bapemperda, Hj. Melly Sufianti, S.Pd, meliputi; pertama Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern.

Sesuai dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pasar Tradisional dan Pasar Modern diantaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan lain sebagainya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern perlu diubah karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

“Hal ini juga untuk mendukung adanya penyelarasan peraturan dari tingkat daerah ke tingkat pusat, sehingga tidak ada konflik hukum yang menyebabkan terhambatnya proses pelaksanaan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern,” jelasnya.

Kedua Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat yang memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan potensi yang ada dan sinergitas integrasi nasional yang sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahateraan dan kemakmuran masyarakat, untuk itu pemerintah daerah perlu menyelenggarakan perhubungan darat yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Penyelenggaraan perhubungan darat harus memberikan kemanfaatan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat untuk mendukung dan meningkatkan kesejahteraan, keamanan, kepuasan, keselamatan, ketertiban dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi, pengembangan wilayah dan kawasan strategis. 

“Hal tersebut dilakukan agar dapat mewujudkan pelayanan perhubungan darat yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian daerah dan memajukan kesejahteraan masyarakat.” terangnya.

Ketiga Raperda Tentang Desa Wisata, dimana desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan lingkupnya sendiri.

Desa memiliki ciri khas atau karateristik yang berasal dari asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang mana pembentukannya bersifat asli bukan berasal dari penjajah atau bentukan pemerintahan pusat. 

Mengenai Implementasi dan praktek dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk membangun Indonesia dari desa, menjadi tantangan sendiri dalam wajah Otonomi Daerah.

Corak produksi yang menjadi unggulan desa tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah, sehingga konsekuensi sinergi pembangunan desa wajib memperhatikan substansi dalam regulasi dilevel daerah seperti peraturan daerah, rencana tata ruang bahkan rencana pembangunan jangka menengah/panjang daerah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan diarahkan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dengan maksud meningkatkan pelayanan dan partisipasi aktif masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan disegala bidang,” tegasnya.

Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, berharap momentum pembentukan Raperda misalnya seperti Raperda Perlidungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern serta Raperda Desa Wisata menunjukkan respon kita sudah sangat tepat. 

“Dua Raperda tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menjadi faktor penentu bagi penciptaan kondisi pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal yang sanggup bertahan, bahkan mampu tumbuh walaupun dalam pengaruh krisis global,” paparnya 

Pihaknya  berharap  dari  4 (empat) Raperda yang akan dibahas nanti dapat  kita sikapi secara serius ,  sehingga menghasilkan Raperda yang berkualitas dan bermanfaat menjaga stabilitas perekonomian  masyarakat. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular