Tulungagung, Investigasi.today – Perdebatan mengenai ganti rugi atas aset Pemkab Tulungagung yang terimbas proyek jalan tol Kediri-Tulungagung kian memanas.
Persoalan ini sampai masuk ke dalam sidang Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung saat hearing pembahasan Perubahan APBD tahun 2023 di Ruang Graha Wicaksana, Rabu (30/8).
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Asrori SH, aset Pemkab Tulungagung yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung harus mendapatkan ganti rugi.
Pasalnya, aset tersebut dianggap oleh pengelola proyek sebagai lahan milik negara dan tidak perlu ganti rugi atas rencana pembangunan jalan bebas hambatan ini.
Mengenai persoalan ini, Komisi C DPRD sepakat untuk mendesak pengelola proyek untuk memberikan ganti rugi atas aset Pemkab Tulungagung yang dilalui jalan tol.
Bahkan, Arsori menegaskan, jika pengelola proyek tidak mau memberikan ganti rugi, maka pihaknya akan mendesak pengelola untuk mengubah trase.
“Kalau tidak ada ganti rugi, kami minta (jalan tol) jangan melewati aset milik Pemkab Tulungagung. Itu karena aset kita. Kami mendorong ada solusi terbaik bagi kita,” tegas Asrori.
Asrori menegaskan bahwa tanah sawah milik Pemkab Tulungagung yang terdampak proyek jalan tol di wilayah Kelurahan Kutoanyar masih memiliki peran yang signifikan. Terutama, hasil dari sawah tersebut selama ini digunakan untuk membayar perangkat di Kelurahan Kutoanyar.
“Jadi benar apa yang dikatakan Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung. Sawah di Kelurahan Kutoanyar itu masih digunakan. Dan kami minta terus diupayakan jangan sampai tidak mendapat ganti rugi,” bebernya.
Sementara itu, aset Pemkab Tulungagung lainnya yang juga terkena dampak dari proyek jalan tol Kediri – Tulungagung adalah Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo. Asrori menjelaskan bahwa rencananya Pustu ini akan dipindahkan ke lahan bekas kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP).
Terkait besaran kompensasi yang seharusnya diberikan kepada Pemkab Tulungagung akibat terdampak asetnya dalam proyek jalan tol, Asrori menyatakan bahwa perhitungan belum dilakukan secara pasti.
“Dua-duanya aset pemkab, yaitu lahan sawah dan bangunan Pustu belum ada penghitungan kira-kira besaran kerugian yang harus diganti,” tutup Asrori. (Slv)