Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Jaksa Tuntut Berbeda Terdakwa Kasus Pencurian

Dua Jaksa Tuntut Berbeda Terdakwa Kasus Pencurian

SURABAYA, Investigasi.today – Pengadilan negeri Surabaya, pada Kamis (25/7/2019) menyidangkan 4 terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan di ruang sidang Sari II PN Surabaya. Dengan pasal yang sama, dua jaksa menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Empat terdakwa tersebut, dua disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Effendi Banu yakni, terdakwa Nur Hasan bin Guni dan Husnul Hotimah binti Hamidun. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP dengan tuntutan 6 bulan penjara.

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut dua terdakwa Moch Akbar dan Rahmad Hidayat dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Terkait keadilan hukum, tuntutan jaksa yang berbeda tersebut membuat Hakim Ketua Maxi Sigarlaxi mengadili ke empat terdakwa (sidang berbeda) dengan vonis masing – masing 6 bulan hukuman penjara dikurangi masa tahanan.

“Pasal yang sama kok bisa dituntut berbeda ya. Vonis kalian saya samakan dengan dua terdakwa tadi” tukas hakim Maxi kepada dua terdakwa Moch Akbar dan Rahmad Hidayat.

Dari vonis tersebut, ke empat terdakwa menyatakan terima putusan.

Untuk diketahui, dua terdakwa Nur Hasan bin Guni dan Husnul Hotimah binti Hamidun pada dakwaan jaksa Samsu J Efendi Banu disebutkan keduanya berboncengan sepeda motor dan masuk ke sebuah parkiran mall. Keduanya lantas mengambil sebuah helm dititik yang berbeda.

Sedangkan dua terdakwa lainya Moch Akbar dan Rahmad Hidayat, pada dakwaan jaksa Suparlan disebutkan jika keduanya berboncengan berkeliling untuk melakukan pencurian yang sudah direncanakan sebelumnya. Salah satu terdakwa turun dan mengambil 1 unit hp merk Xiaomi milik anak Indah Sulastri pada saat main Hp dipinggir jalan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular