Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Pembunuh Bos Laundry Divonis 17 Tahun Penjara

Dua Pembunuh Bos Laundry Divonis 17 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Terdakwa M. Ari Dan Syaiful Rijal pembunuh Ester Lilik Wahyuni selaku bos Laundry bakal menghabiskan masa mudanya didalam Rutan kelas 1 Surabaya.

Setelah Hakim Pengadilan Negeri menjatukan vonis 17 tahun penjara terhadap kedua terdakwa yang masih mudah.

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Mashuri menyatakan Kedua terdakwa M. Arif dan Syaiful Rijal terbukti secara Sah dan menyakinkan telah merencanakan membunuh korban Ester Lilik Wahyuni selaku Bos Laundry.Perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 Juncto padal 55 ayat 1 Kuhp.

Setelah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan hakim menjatukan vonis 17 tahun kepada Kedua terdakwa yang masih berusia 19 tahun.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara, atas vonis ini kedua terdakwa dan Jaksa sama sama mengaku pikir pikir.

Seperti diberitakan M Ari dan Syaiful Rijal membunuh Ester Lilik Wahyuni bos Laundry pada tanggal 14 Januari lalu ditempat Laundry Jalan Simpang Darmo Permai saat itu keduanya memukul dan mencekik Ester hingga tewas.

Selanjutnya Keduanya membuang mayat korban ke tong sampah di samping pergudanganMaspion Jalan Romokalisari. (Sri).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular