Surabaya,
Investigasitop.com – Sidang lanjutan perkara narkoba yang
melibatkan dua pria parubaya yakni, Mas,at Hidayat bin Musabir, (47) warga
Jalan Pulo Tegalsari, 1/11b dan Suroso bin Kastar, (42) yang juga warga Pulo
Tegalsari, 1/20 Surabaya. Disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam
agenda tuntutan Rabu (24/5/2017).
Investigasitop.com – Sidang lanjutan perkara narkoba yang
melibatkan dua pria parubaya yakni, Mas,at Hidayat bin Musabir, (47) warga
Jalan Pulo Tegalsari, 1/11b dan Suroso bin Kastar, (42) yang juga warga Pulo
Tegalsari, 1/20 Surabaya. Disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam
agenda tuntutan Rabu (24/5/2017).
Sidang dipimpin oleh Dedik Fardiman,
selaku hakim ketua yang menyidangkan perkara tersebut, sementara Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Anggraini.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat
tuntutannya. Dalam surat tuntutannya disebutkan, menuntut bahwa kedua terdakwa
secara sah telah dinyatakan bersalah memiliki menyimpan dan menjual barang
terlarang (narkotika) jenis sabu sabu. Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Anggraini.SH, menuntut tetdakwa dengan tuntutan selama (7) tahun penjara
denda sebesar Rp 800 juta, subsidaer (3) bulan kurungan.
selaku hakim ketua yang menyidangkan perkara tersebut, sementara Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Anggraini.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat
tuntutannya. Dalam surat tuntutannya disebutkan, menuntut bahwa kedua terdakwa
secara sah telah dinyatakan bersalah memiliki menyimpan dan menjual barang
terlarang (narkotika) jenis sabu sabu. Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Anggraini.SH, menuntut tetdakwa dengan tuntutan selama (7) tahun penjara
denda sebesar Rp 800 juta, subsidaer (3) bulan kurungan.
Perkara tersebut bermula ketika
petugas kepolisian dari Polsek Wonokromo, mendapat informasi dari masyarakat
jika di Jalan Pulo Tegalsari, 1/11b tersebut sering dijadikan transaksi
narkoba. Kemudian dari informasi tersebut petugas langsung mengadakan
penyelidikan di area tersebut.
petugas kepolisian dari Polsek Wonokromo, mendapat informasi dari masyarakat
jika di Jalan Pulo Tegalsari, 1/11b tersebut sering dijadikan transaksi
narkoba. Kemudian dari informasi tersebut petugas langsung mengadakan
penyelidikan di area tersebut.
Alhasil dari penyelidikan tersebut ,
tepatnya pada hari Senen 06 Pebruari 2017 petugas membekuk kedua terdakwa yakni
Mas,ad Hidayat dan Suroso. Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan
barang bukti (BB) berupa sabu sebanyak (3) tiga poket sabu yang masing masing
poket berisi, 0,002, 0,001, 0,001 serta (1) satu pipet, (1) satu korek gas dan
(1) satu sedotan plastik.
tepatnya pada hari Senen 06 Pebruari 2017 petugas membekuk kedua terdakwa yakni
Mas,ad Hidayat dan Suroso. Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan
barang bukti (BB) berupa sabu sebanyak (3) tiga poket sabu yang masing masing
poket berisi, 0,002, 0,001, 0,001 serta (1) satu pipet, (1) satu korek gas dan
(1) satu sedotan plastik.
Menurut pengakuan kedua terdakwa
jika barang haram tersebut ia dapatkan dari Heru (DPO), dengan cara membeli
namun barang tersebut untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual, akunya.
Sementara Sandhi Krisna.SH, bersama tim dari LBH Lacak selaku kuasa hukum
terdakwa langsung mengajukan upaya pembelaan secara hukum (Pledoi).
jika barang haram tersebut ia dapatkan dari Heru (DPO), dengan cara membeli
namun barang tersebut untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual, akunya.
Sementara Sandhi Krisna.SH, bersama tim dari LBH Lacak selaku kuasa hukum
terdakwa langsung mengajukan upaya pembelaan secara hukum (Pledoi).
Akibat dari perbuatannya kini
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal
132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika….(Ml).
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal
132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika….(Ml).