Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaKEJARI SURABAYA TERIMA SPDP TERKAIT PERKARA HENRY J GUNAWAN

KEJARI SURABAYA TERIMA SPDP TERKAIT PERKARA HENRY J GUNAWAN

Surabaya, Investigasitop.com- Boss PT Gala Bumi Perkasa,
Henry J Gunawan, kembali terjerat perkara hukum, kepastian itu didapat setelah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Henry J Gunawan dari Polrestabes
Surabaya.
Saat dikonfirmasi, Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari
Surabaya membenarkan kabar telah diterimanya SPDP atas nama Henry itu. “Benar,
SPDP atas nama tersangka Henry J Gunawan sudah kami terima,” ujarnya saat
ditemui di kantornya, Jumat (26/5/2017)
Add caption
SPDP itu diterima Kejari Surabaya dari penyidik Satreskrim
Polrestabes Surabaya pada pekan lalu. “Dalam kasus ini penyidik menetapkan
Henry J Gunawan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372
KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” terangnya.
Mantan Kepala Kejari Sangata ini menambahkan, dua jaksa telah
ditugaskan untuk menangani dan meneliti berkas perkara kasus penipuan dan
penggelapan yang menjarat Henry J Gunawan. “Dua jaksa telah kami tunjuk untuk
menangani kasus ini yaitu, jaksa Damang Anubowo dan Ali Prakosa,” bebernya.
Selanjutnya, kata Didik, pihaknya kini tengah menunggu berkas
perkara atas nama Henry dari Polrestabes Surabaya untuk diteliti guna mematikan
apakah kasus ini sudah bisa disidangkan atau belum. “Kami tinggal menunggu
pelimpahan berkas perkara saja. Jika berkas perkara sudah dilimpahkan,
selanjutnya akan diteliti oleh jaksa peneliti (jaksa Damang dan Ali),”
tegasnya.
Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun, Henry J
Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan
laporan seorang notaris asal Surabaya. Selama proses penyidikan di Polrestabes
Surabaya, dua kali sudah Henry memutuskan mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.
Meskipun begitu, sampai saat ini belum ada upaya tegas dari penyidik untuk menjemput
paksa Henry, pungkasnya…..(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular