Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Pengedar Pil Koplo Berhasil Diringkus Jajaran Polres Gresik

Dua Pengedar Pil Koplo Berhasil Diringkus Jajaran Polres Gresik


Teks foto ; Press release pengedar pil koplo di Mapolres Gresik

GRESIK, Investigasi.Today – Jajaran Polres Gresik berhasil meringkus dua orang pengedar pil koplo, HS (33), warga Sidoarjo dan NV (31), warga Mojokerto dan mengamankan 50 ribu pil koplo. Keduanya diringkus saat hendak transaksi di depan Masjid Jalan Raya Legundi, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Pengungkapan peredaran pil double LL tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dugaan transaksi pil koplo di wilayah Driyorejo. Berawal daari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 03.30 WIB sejumlah anggota dari Polsek Cerme memantau di sekitar lokasi dan mencurigai satu mobil Honda Jazz berwarna merah. Tak lama berselang terlihat HS keluar mobil dengan membawa satu plastik yang ternyata berisi 17 ribu butir pil koplo dan pada saat itu juga petugas melakukan penggerebekan.

Kemudian petugas mengembangkan kasus ini dan ditemukan lagi 33 ribu pil doble LL dalam mobil W 843 BC dan NV. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Cerme untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro SH,SIK mengatakan “keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, mereka mengaku pil koplo itu didapat dari seorang bernama Mat Gundul asal Krian, Sidoarjo,” ujarnya saat press release di Mapolres Gresik, Kamis (13/9).

Polisi dengan dua melati di pundak itu juga menjelaskan, anggotanya sudah melakukan penyelidikan ke kediaman MG. Namun, yang bersangkutan sudah tidak ada ditempat, kini statusnya buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Teks foto ; Pil koplo yang berhasil diamankan

Alumnus Akpol 1998 tersebut juga menyampaikan, pengakuan tersangka menjadi pengedar baru sekitar bulan dan hanya melayani seseorang yang memesan. Setiap bungkus pil koplo dijual Rp 800 ribu. Dia mengambil untung Rp 100 ribu dan hasil keuntungan dibagi menjadi dua.

“Mereka termasuk pengedar kelas kakap, selama transaksi dia tidak pernah kepergok, selain menjual ke Gresik mereka juga mengedarkan pil koplo ke Sidoarjo, Surabaya,” papar Mantan Kapolres Bojonegoro itu.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tandasnya.

Selain meringkus kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 50 ribu butir pil koplo, satu unit mobil Honda Jazz atas nama YS warga Wringinanom, dua unit handphone dan uang tunai.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar lebih,” pungkas Kapolres. (Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular