
Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.
Hari ini KPK memeriksa sejumlah pejabat dalam kasus yang menjerat Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018 itu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk Suharono, Kepala Dinas PUPR Kota Malang Diah Ayu Kusuma, Kepala Bappeda Kabupaten Pacitan Suparlan, dan Kepala Bappeda Kota Pasuruan Ihwan.
Kemudian penyidik juga Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo Santiyono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malang Romdhon, dan Heru Sukresna selaku Kepala Bappeda Kabupaten Pacitan.
“Semuanya diperiksa untuk tersangka BS (Budi Setiawan, red),” kata Ali, Rabu (14/9/2022).
Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap kelima pejabat di lingkungan kabupaten/kota tersebut. “Semuanya diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Ali.
Sebelumnya, pada Senin (12/9/2022) lalu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana, dan Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko.
Kemudian penyidik juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kab Blitar Dicky Cobandono, dan Rinaldi Rizal Sabirin yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan No.1, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175,” kata Ali saat itu.
Seperti diketahui, KPK mengungkap ada fee sebesar 7 hingga 8 persen yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Sehingga total uang yang diterima tersangka Budi Setiawan mencapai Rp10 miliar.
KPK mengungkap, pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar dan tersangka BS memperoleh fee sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian, pada anggaran perubahan 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar. Sehingga tersangka BS diduga menerima fee sebesar Rp6,75 miliar. (Slv)