Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Doubel L, Karyawan Pabrik Kayu Terjerat Hukum.

Edarkan Doubel L, Karyawan Pabrik Kayu Terjerat Hukum.

Sidoarjo, investigasi.today – Karyawan pabrik kayu di daerah Desa Trosobo, taman ditangkap Polsek Wonoayu karena kedapatan mengedarkan pil LL, Kamis (16/11) pukul 22.50. Tersangka Hadi Kurniawan, 20, warga Dusun Tambak tengah, Kelurahan Tambak kemerakan, Kecamatan Krian ini ditangkap di Jalan Raya Tambak kemerakan tepatnya depan bekas pabrik gula Krian. Ia pun ditangkap dengan barang bukti 100 butir pil LL yang sudah dijualnya.

Kejadian tersebut berawal dari operasi yang dilakukan di simpang empat Wonoayu. Saat itu polisi menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Fida, 20, Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik berisi pil berlogo LL. Dari penemuan ini ia pun diinterogasi dan mengaku jika mendapat barang dari seseorang bernama Hadi di Krian. “Dari informasi ini kami mulai melakukan penyelidikan dan merencanakan penangkapan saat itu juga,” kata Kapolsek Wonoayu AKP Heri Siswoko, kemarin (20/11).

Ia mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut polisi menyita handphone milik Fida dan merencanakan transaksi dengan tersangka. Malam itu juga disepakati untuk bertemu di depan pabrik gula Krian. Anggota Polsek Wonoayu langsung bergerak ke lokasi dan melihat ada tersangka akhirnya disergap dan ditangkap. “Kami langsung lakukan penangkapan ketika mengetahui tersangka di pinggir jalan. Ia mengakui jika barang yang dibawa Fida itu berasal dari dia sehingga langsung kami bawa ke Polsek Wonoayu,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka ini diketahui, barang berupa pil LL yang dijualnya tersebut didapat dari seseorang yang dikenalnya bernama Romo. Ia tidak mengetahui rumah pemasok pil tersebut, karena selama ini tersangka sering diajak transaksi di sekitar SPBU Balongbendo saja. “Ia tidak tahu pasti rumah pemasoknya hanya di Balongbendo dan kami sempat ke sana mencari oarng tersebut namun belum mendapatkannya, jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka ini sudah sekitar lima bulan mengedarkan pil LL. Pil tersebut dibelinya seharga Rp 140 ribu per 100 butir, Kemudian oleh tersangka kembali dijual ke pelanggannya seharga Rp 150 ribu. “Memang sedikit keuntungannya. Namun, tersangka gratis mengkonsumsi obat itu. Bisa mengkonsumsi sekaligus dapat uang,” tandasnya.(mj/yut)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular