Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Ganja, Pemuda Asal Sorong Divonis 4 Tahun Penjara

Edarkan Ganja, Pemuda Asal Sorong Divonis 4 Tahun Penjara


Teks foto; Misael Aldo Kareth saat dalam persidangan

SURABAYA, Investigasi.today – Akhirnya Misael Aldo Kareth, pemuda asal Sorong ini dapat bernapas lega, pasalnya siang tadi ia kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan (Vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/9/2018).

Pemuda (24) tahun ini oleh Hakim Timor Pradoko dihukum (4) empat tahun penjara terkait perkara narkoba, amar putusannya mengadili menyatakan bahwa terdakwa Misael Aldo telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba.

Dengan ini memutuskan untuk menghukum terdakwa Misael dengan pidana penjara selama (4) empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Adapun vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (5) lima tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta serta Subsidair (2) dua bulan kurungan.

Adapun tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, sehingga JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut oleh terdakwa yang ketika itu didampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumbya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak langsung disambut dengan kata terima, saya menerima putusan ini pak Hakim, Ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa perkara tersebut bermula 01 Mei 2018 sekira pukul 18,00 wib, petugas Polisi dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa didepan rumah kost Jalan Tlogo Indah Tlogo Mas Malang Jawa Timur.

Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket ganja seberat 42,89 gram, beserta pembungkusnya, (1) satu poket ganja seberat 1,48 gram, (1) satu poket ganja seberat 0,56 gram, (1) satu poket ganja seberat 1,42 gram, serta (1) satu pak kertas papir, semua barang tersebut ditemukan diatas meja komputer didalam kamar kost terdakwa…(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular