Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Narkoba, Mahasiswa Asal Sorong Jadi Pesakitan

Edarkan Narkoba, Mahasiswa Asal Sorong Jadi Pesakitan


Teks foto ; Terdakwa Misael Aldo Kareth (24) saat di persidangan

SURABAYA, Investigasi.today – Misael Aldo Kareth (24) asal Jl.Bukit Baru Sorong, kini tengah menjalani sidang perdana kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Persidangan yang digelar diruang sidang Garuda2 tersebut dipimpin oleh Dede Suryaman selaku Ketua Majelis Hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaan menyatakan bahwa benar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba, dengan demikian terdakwa dinyatakan dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terjadinya perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang di terima oleh anggota Ditresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait adanya praktek penyalagunaan narkotika jenis ganja, dari informasi yang didapat anggota Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan tersebut, tepatnya pada Selasa 01 Mei 2018 sekira pukul18,00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa disebuah rumah kost di Jl.Tlogo Indah Tlogo Mas Kota Malang Jawa Timur.

Dalam penangkapan tersebut, ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis ganja seberat 42,89 gram, (1) satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis ganja seberat 0,56 gram, (1) satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis ganja seberat 1,42 gram, serta (1) satu pak kertas pavir dan (5) lima pak plastik klip kecil.

Setelah dibacakan surat dakwaan tersebut, kepada terdakwa Majelis Hakim bertanya pada terdakwa dan semua dakwaan Jaksa dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu di dampingi kuasa hukumnya Eli Agus Sunarto.SH dari LBH Lacak, hingga dalam dakwaan sekunder JPU menjerat terdakwa dalam pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular