Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Narkoba, Pemuda Tambak Mayor Diadili

Edarkan Narkoba, Pemuda Tambak Mayor Diadili

SURABAYA, Investigasi.today – Gelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa Didik Bahriyanto (24) kembali mewarnai persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/07).

Pemuda asal Jln Tambak Mayor Baru Timur Surabaya ini di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar.SH.MH, dari Kejari Tanjung Perak telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Dalam persidangan ini, JPU menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangannya, sementara terdakwa didampingi Sandhy Krisna.SH, dan rekan selaku tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Ungkap saksi dalam persidangan, bahwa perkara tersebut bermula pada saat terdakwa menghubungi Moch Sanuri (berkas terpisah) menggunakan telepon genggam bermaksud membeli narkotika jenis shabu shabu sebanyak (1) satu poket seharga Rp 490,000; (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Selain itu terdakwa juga membeli shabu kepada Nirham (DPO) sebanyak dua kali dengan harga Rp 1,100,000; (satu juta seratus ribu rupiah) per poketnya, setelah mendapatkan barang (shabu) tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi beberapa poket kecil untuk dijual kembali pada Heru (DPO) dan Halimi (DPO).

Atas perlakuan terdakwa dapat di hentikan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 11 Pebruari 2019 sekira pukul 11,00 wib dirumahnya Jln Tambak Mayor Baru Timur.IV Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,38 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,36 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,31 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,33 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,26 gram, (1) satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat shabu seberat 2,64 gram, (1) satu buah alat hisap shabu, (2) dua pak plastik klip kosong, serta (1) satu unit HP merk Samsung.

Atas semua keterangan saksi tersebut di benarkan oleh terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular