Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Pil Double L Nur Cahyono Jadi Pesakitan

Edarkan Pil Double L Nur Cahyono Jadi Pesakitan

Surabaya, Investigasi.today – Muhammad Nur Cahyono bin Mail, pemuda (21) asal Jalan Tambak Asri.28/07 Surabaya terdakwa dalam kasus peredaran narkoba janis pil koplo duoble L, telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/9/2017).

Sidang yang dipimpin Dwi Winarko selaku ketua majelis hakim membuka sidang dengan mengetukan palunya, kemudian mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar, menghadirkan saksi penangkap untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Keterangan saksi menjelaskan bahwa pada Rabu 03 Mei 2017 sekira pukul 12,30 wib, tim anggota Polsek Krembangan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch Nur Cahyono dirumah Jalan Tambak Asri 224 Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 40 butir pil duoble L berlogo “Y” yang dikemas dalam 3 plastik klip kecil dan disimpan didalam saku celana yang dipakainya.

Menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mengaku berperan sebagai pengedar, sedangkan barang tersebut ia dapatkan dari Huda (DPO) dan Saini (DPO) seharga Rp 20.000,-/ (10) per sepuluh butirnya. Dan rencananya pil tersebut akan dijual kepada Bro (DPO).

Saat ditanya oleh hakim terkait kesaksian saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut. Sementara kuasa hukum terdakwa Galih Dewangga.SH dari (LBH Lacak) belum ada komentar apa apa mengenai perkara tersebut karena masih sebatas kesaksian.

Lantas kemudian hakim Dwi mengetukan palunya pertanda sidang telah usai sembari berkata sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada pekan depan, Ucapnya…(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular