Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruNasionalGandeng KPK, Kemenag Sosialisasi Gratifikasi dan Bimtek E-Learning

Gandeng KPK, Kemenag Sosialisasi Gratifikasi dan Bimtek E-Learning

Jakarta, Investigasi.today – Dalam rangka pengendalian gratifikasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi Gratifikasi sekaligus Bimbingan Teknis E-Learning Gratifikasi.

Dalam keterangan pers, Inspektur Jenderal Kemenag, Deni Suardini mengatakan “sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat, Itjen memiliki fungsi mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian gratifikasi pada Kementerian Agama,” ungkapnya, Minggu (25/7).

Deni menjelaskan bahwa pengendalian gratifikasi bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel.

Hal tersebut dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Deni menuturkan sosialisasi tersebut akan dilakukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada satuan kerja di 11 Eselon I Pusat, 34 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, 73 Pimpinan PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri), dan 29 Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis).

“KPK telah mengeluarkan aturan terbaru terkait gratifikasi yang harus kita pedomani sebagai aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara dengan sosialisasi ini diharapkan kita dapat mengendalikan gratifikasi di masing-masing satuan kerja,” terangnya.

“Untuk menunjang pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenag, makanya kami menggelar sosialisasi dan bimbingan Teknis E-Learning Gratifikasi,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular