Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGelapkan Dana Infaq, Takmir Masjid Al Qhuroba Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Infaq, Takmir Masjid Al Qhuroba Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Teks foto ; Subiyanto saat jadi pesakitan

SURABAYA, Investigasi.today – Subiyanto takmir masjid Al-Ghuroba Pakuwon Mall Surabaya, divonis 2,5 tahun penjara atas kasus penggelapan dana infaq.

Dalam amar putusan hakim H. R. Unggul selaku ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal
374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” kata hakim Unggul di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/7/2018).

Usai membacakan amar putusan, hakim Unggul memberikan waktu seminggu untuk pikir-pikir. “Kami berikan waktu satu minggu untuk terima atau banding,” imbunya.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Siska Chirstina yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, terdakwa yang dipercaya menjadi takmir masjid selama lima tahun sejak 2014 sampai 2017 awalnya diserahi uang Rp 91,4 juta dari takmir lama dan kartu ATM bank.

Uang itu semestinya digunakan untuk membayar listrik, air dan kegiatan pengajian rutin. Takmir masjid lain mulai curiga saat akan membeli karpet dan sound system seharga Rp 50 juta.

Terdakwa yang memegang uang kas masjid selalu menghindar dan mengulur waktu saat diminta membayar. Setelah dicek, pihak takmir baru mengetahui kalau ada pengeluaran uang infaq Rp 266,4 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Uang itu keluar hampir setiap bulan mulai Maret 2014 sampai Maret 2017. Jumlah pengeluarannya berbeda, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 17 juta setiap bulannya. Ternyata setelah ditelusuri, uang itu selama ini ditarik oleh Subiyanto melalui kartu ATM.

Dari keterangan terdakwa, ia mengambil uang infaq tersebut melalui kartu ATM sejak Maret 2014 sampai Maret 2017 untuk keperluan sehari-hari.(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular