Surabaya, Investigasitop.com – Reskrim Polsek Rungkut tangkap seorang warga Jalan Medokan Sawah Timur, karena telah menggadaikan mobil sewaan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dari kasus tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta, Kamis (11/5/2017).
Berdasar keterangan Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim bahwa, tersangka bernama Geery Giovanni Lang (28), seorang pekerja swasta, ini menyewa mobil dengan alasan untuk kerja ke luar kota.“Modus tersangka tersebut menyewa mobil lalu menggadaikannya ke seseorang yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Karim kepada awak media.
Tersangka menyewa mobil Karimun Wagon R nopol L 1378 AA dengan harga sewa Rp 3,5 juta, kemudian digadaikan kepada Asik (DPO) dengan harga Rp 15 juta. Perbuatan tersangka ini diketahui ketika pada waktu jatuh tempo sewanya telah habis, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik (korban).
Karenanya, EH (pemilik mobil) melaporkannya ke pihak berwajib. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya.
“Tersangka kami tangkap saat berada di rumahnya. Ada pun barang bukti yang telah kami amankan berupa satu unit mobil Karimun Wagon R.
Dan akibat perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta,” lanjut Karim.
Kini tersangka mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Rungkut untuk mempertanggungjaawabkan aksi kriminalnya, polisi menjeratnya dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP. (Harry)