Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGelapkan Uang Perusahaan Untuk Bayar Hutang dan Foya-Foya Berakhir Di Hotel Prodeo

Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Bayar Hutang dan Foya-Foya Berakhir Di Hotel Prodeo

Surabaya, investigasi.today – Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya meringkus seorang tersangka penggelapan dalam jabatan.

Tersangka tersebut, Loedvi Habdono (43), beralamatkan di Jalan Banyu Urip Kidul I-B/19 Surabaya, dengan pekerjaan keseharian sebagai sales supervisor yang ditempatkan luar kota pada bagian pemasaran tagihan di salah satu perusahaan CV. Surya Maju Makmur, Jalan Patimura Plaza 8 KAV. C/810, Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, Kompol Suroso melalui, Kanit Reskrim Iptu Misdianto mengatakan, modus penggelapan yang dilakukan tersangka yakni, menerima uang untuk pembayaran tepung maizena sebesar Rp.58.955.000,- dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun, oleh tersangka uangnya tersebut tidak disetorkan ke perusahaan.

” Seharusnya uang setoran tagihan itu disetorkan ke rekening pemilik perusahaan akan tetapi oleh tersangka tidak disetorkannya, melainkan dialihkankanya ke rekening istrinya,” Jelas Misdianto, Senin (27/11).

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni berupa 2 lembar surat jalan, bukti sales invoice atau kwitansi, serta 2 Lembar ukti transfer rekening BCA dari pihak customer.

“Kini untuk menanggung jawabkan perbuatannya tersangka mendekam disel tahanan penjara dan dikenakan Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan,” Tandasnya. (lam/pril)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular