Saturday, September 21, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGorok Anjing untuk Dijadikan Sate, Tiga Pria di Denpasar Ditangkap

Gorok Anjing untuk Dijadikan Sate, Tiga Pria di Denpasar Ditangkap

Denpasar, investigasi.today Tiga pembunuh anjing di Denpasar, Bali, berinisial AYM (25), PPN (28), dan BAA (26) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat. Mereka ditangkap seusai membunuh anjing dengan cara memukul dan menggoroknya di belakang toko Fresh Mart, Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, Jumat (16/8).

“Petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing tersebut dan dibawa ke polsek,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan dalam siaran pers, Minggu (18/8).

AYM, PPN, dan BAA ditangkap seusai polisi menerima laporan dari masyarakat berinisial HH (47). HH awalnya curiga karena mendengar anjingnya bersuara seperti dianiaya. Ia kemudian bergerak ke lokasi dan melihat pria berinisial SMO (28).

HH sempat menanyakan kepada SMO mengenai penyebab suara anjing tersebut. Namun, SMO saat itu mengatakan tidak tahu.

Tak pikir panjang, HH langsung mengecek lokasi dan menemukan dua pria yang memukul seekor anjing berwarna putih. HH melihat anjing itu sudah mati. Ia kemudian memutuskan melapor ke Polsek Denpasar Barat.

Laksmi mengungkapkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) seusai mendapatkan laporan. Tiba di sana, petugas menemukan seekor anjing yang sudah mati.

Polisi juga langsung menangkap para pelaku beberapa jam kemudian, tepatnya pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 01.45 Wita. Para pelaku kemudian digelandang menuju Polsek Denpasar Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi SMO awalnya ditelepon oleh salah satu pelaku, BAA, yang tinggal di Jalan Nangka Utara, Denpasar. BAA dalam sambungan telepon itu menanyakan mengenai keberadaan anjing yang bisa dibunuh dan dijadikan sate di dekat kos SMO.

SMO menjawab pertanyaan BAA ‘ada’. BAA kemudian mengajak AYM dan PPN ke lokasi untuk memburu anjing tersebut. “Saat pelaku sedang memukul anjing tersebut, saksi SMO berjaga-jaga di sekitar lokasi hingga datanglah pelapor dan sempat bertanya kepada SMO,” jelas Laksmi.

Menurut Laksmi, AYM memukul dan menggorok leher anjing tersebut menggunakan pisau, sementara PPN membantu mengikat di tiang. AYM dan PPN melakukan tindakan itu karena diperintah BAA.

AYM, PPN, dan BAA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan bulan penjara atau denda maksimal Rp 400 ribu. Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular