Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGugatan Ditolak, Calvin Berencana Akan Ajukan Gugatan Baru

Gugatan Ditolak, Calvin Berencana Akan Ajukan Gugatan Baru

SURABAYA, investigasi.today –
Upaya Calvin Bambang Hartono untuk mencari keadilan akibat kehilangan dua objek rumahnya pasca jual beli dengan Stevanus Sulaiman, Warga Manyar Surabaya melalui gugatan perdata ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jan Manopo menyatakan bahwa gugatan Calvin obsucer libel atau kabur. “Isi posita dan petitum tidak sama, sehingga gugatan dalam provisi haruslah ditolak, dan menerima eksepsi para tergugat, “terang Hakim Jan Manopo saat membacakan amar putusannya diruang sidang Candra, PN Surabaya, Rabu (30/5/2018).

Atas putusan itu, Calvin melalui Agoes Soeseno,SH,MH selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan gugatan baru.

“Putusan hakim sudah kami prediksikan sejak awal, karena itu kami tidak melakukan upaya hukum, tapi akan mengajukan gugatan baru,”ujar Agoes usai persidangan.

Dijelaskan Agoes, Gugatan itu bermula saat Calvin melakukan jual beli dua objek rumahnya dengan Stveanus Sulaiman tergugat 1, senilai Rp 16 milliar dengan membuat Ikatan Jual Beli (IJB) di Notaris Andik J Hartanto. Dua rumah itu berada Dijalan Kertajaya Indah Timur XI O No 055 Surabaya dan dijalan Saronojiwo III No 11-15 Surabaya

“Dibuatlah IJB, tapi isi dalam IJB itu tidak benar, klien saya tidak pernah mendapat pembayaran atas jual beli ini, karena itu kami ajukan gugatan ke PN Surabaya,”terang Agoes.

Sementara Calvin Bambang Hartono menjelaskan, jika dua objek rumah itu dibeli dengan cara kredit di Bank Bukopin Cabang Panglima Sudirman Surabaya. Sedangkan Penjualan dua rumahnya itu bermula dari penawaran oknum Pejabat Bank Bukopin. Dari penawaran itulah akhirnya Calvin menjual asetnya yang dibeli oleh Stevanus atas rekomendasi dari oknum Pejabat Bank Bukopin.

Setelah adanya IJB tanpa pembayaran, Stevanus justru menguasai dua aset rumah itu dan melakukan perbaikan. Tapi setelah ditagih pembayaran Stevanus terlihat menunjukkan gelagat yang tidak baik.

“Kedua rumah itu saya ambil melalui kredit di Bank Bukopin. Untuk yang di Jalan Kertajaya Indah Timur sudah atas nama saya, sedangkan yang di Saronojiwo masih atas nama pemilik lama, yakni Tjandra Liman,”terang Calvin.

Mengetahui aset dijalan Saronojiwo itu masih atas nama Tjandra Liman, lanjut Calvin, hal itu akhirnya dimanfaatkan oleh Stevanus dengan menggandeng oknum Pejabat Bank Bukopin untuk merayu Calvin membatalkan jual beli dengan Tjandra Liman dengan dalih agar penyelesaian pembayaran jual beli antara Stevanus dan Calvin segera direalisasikan.

Tapi setelah dibatalkan jual beli tersebut, tanpa sepengetahuan Calvin, pihak Tjandra Liman justru melakukan transaksi jual beli dengan Stevanus.
“Padahal, rumah itu masih menjadi tanggunggan kredit Calvin di Bank Bukopin dan masih saya bayar secara rutin,”ungkap Calvin.

Kini, aset yang dibeli Calvin melalui kredit itu harus lenyap tanpa adanya pembayaran. “Sekarang kondisi rumah yang di Kertajaya malah dalam keadaan rusak pasca dibongkar oleh Stevanus,”terang Calvin.

Terpisah, Ben Hadjon selaku kuasa hukum Stevanus Sulaiman mengapresiasi putusan hakim. Dijelaskan Ben Hadjon, Calvin tidak kehilangan rumah, melainkan dua objek rumah dijalan Kertajaya Indah Timur XI O No 055 Surabaya dan dijalan Saronojiwo III No 11-15 Surabaya merupakan objek jaminan kredit macet di Bank Bukopin.

“Justru klien saya menolong Calvin agar kreditnya bisa dilanjutkan kembali, dan Stevanus justru membantu Calvin membayar angsuran kreditnya sebesar 30 juta rupiah, bukti itu kami lampirkan dalam pembuktian dipersidangan,”terang Ben Hadjon usai persidangan.

Tak hanya itu, Ben Hadjon juga menolak kliennya dibilang menguasai aset dua objek rumah tersebut. “Ada perjanjian lisan untuk meghidupkan kembali kredit macet Calvin, oleh karennya klien kami bersedia memperbaiki rumah itu. Karena proses perbaikan itulah ada orang yang menjaga bahan, sehingga ditarulah orang untuk menjaga dan bukan dikuasai, kalau Calvin mau ambil silahkan saja,”pungkas advokat Ben Hadjon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Calvin menyebut telah kehilangan rumah yang dibeli melalui cara kredit di Bank Bukopin. Warga Deltasari Sidoarjo ini mengaku telah menjual rumah tersebut pada Stevanus Sulaiman, Warga Manyar Surabaya senilai Rp 16 milliar tanpa adanya pembayaran padanya.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular