Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalHakim Tuntut Terdakwa Narkoba 4 Tahun Penjara

Hakim Tuntut Terdakwa Narkoba 4 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Yosep Nikiyuluw terdakwa narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, sidang yang dipimpin Rochmad.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim ini beragendakan tuntutan dan berlangsung putusan (vonis).

Di persidangan ini, terdakwa Yosep di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu.SH, jika terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu dengan cara memiliki menyimpan menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Menuntut, mohon kepada yang Mulya Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Yosep dengan pidana penjara selama (5) lima tahun penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Karena perbuatan terdakwa kini JPU menjerat Yosep sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama (20) dua puluh tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut setelah di pertimbangkan Hakim, selanjutnya Majelis Hakim memutuskan perkaranya, dalam amat putusannya, mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep dengan hukuman penjara selama (4) empat tahun.

Usai persidangan ketika Jaksa Samsu di konfirmasi awak media terkait barang bukti shabu 10 poket, Samsu mengatakan jika ke sepuluh poket tersebut adalah plastik bekas, ungkapnya.

Namun saat ditanya soal pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) yang di tuntutkan terhadap terdakwa, Samsu berdalih jika terdakwa Yosep hanyalah pemakai, dari situ terlihat kejanggalan dan diduga ada permainan hukum.

Karena jika terdakwa Yosep hanyalah seorang pemakai kenapa dituntut dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), Samsu berdalih lagi dengan alasan jika terdakwa Yosep ketagihan makai (nyabu).

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi berawal dari kebiasaan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan anaknya yakni saksi Marco Fransiskus Nikiyuluw dan saksi Sulistiyo Ardi Kurniawan, keduanya di periksa dalam (berkas terpisah).

Sehingga pada hari Senen 22 April 2019 sekira pukul 19,00 wib saat terdakwa ketagihan/ ingin mengkonsumsi shabu, lantas terdakwa meminta tolong pada Sulistiyo dan Marco untuk di belikan shabu sebanyak (1) satu gram di Bangkalan Madura dengan memberikan uang sebesar Rp 500,000; (Lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya Sulistiyo dan Marco berangkat ke Bangkalan Madura untuk membeli shabu, setelah bertemu dengan orang yang ditujuh Sulistiyo dan Marco memberikan uang kepada orang tersebut, namun ternyata harga shabu itu adalah Rp 1,200,000; (Satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya.

Karena uangnya kurang akhirnya Sulistiyo memberikan (1) satu unit HP merk Samsung miliknya untuk jaminan kekurangannya, setelah mendapatkan shabu tersebut Sulistiyo dan Marco langsung kembali ke Surabaya untuk menemui terdakwa Yosep di rumahnya.

Sesampainya dirumah terdakwa, mereka makai (mengkonsumsi) sebagian shabu tersebut bertiga, setelah itu Sulistiyo membagi shabu tersebut menjadi 10 poket kecil yang rencananya akan dijual lagi.

Dalam 10 poket kecil dengan berat bruto masing masing 0,062 gram, 0,035 gram, 0,044 gram, 0,046 gram, 0,063 gram, 0,047 gram, 0,061 gram, 0,045 gram, 0,225 gram, 0,041 gram, (1) satu buah pipet kaca bekas pakai dan seperangkat alat hisap shabu (Bong), tanpa di sadari datanglah Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Sulistiyo dan Marco kemudian petugas juga dapat menangkap Yosep.

Saat di geledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (10) sepuluh poket kecil berisi narkotika jenis shabu, (1) satu buah alat hisap shabu, serta satu buah HP merk Samsung, atas perbuatannya kini terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular