Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalHendra Rochmawan ; Penangkapan Effendy Buhing Sudah Sesuai Prosedur

Hendra Rochmawan ; Penangkapan Effendy Buhing Sudah Sesuai Prosedur

Palangka Raya, Investigasi.today – Terkait dengan penangkapan terhadap Effendi Buhing pada Hari Rabu 26 Agustus 2020, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa, penangkapan terhadap warga Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau itu sudah sesuai prosedur.

“Tidak benar, kalau kepolisian melakukan penangkap tidak sesuai prosedur,” tegas Hendra dalam keterangan rilisnya, Kamis (27/8) kemarin.

Kabidhumas melanjutkan, pihaknya tetap menjalankan tugas secara profesional dan tetap memberikan hak jawab. “Karena pada prinsipnya, semua sama di depan hukum,” katanya Saat ini, lanjut dia, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng terus melakukan pemeriksaan terhadap Effendy Buhing.

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, ia tidak kooperatif. Hendra juga mengajak semua pihak bijaksana ketika menerima postingan di media sosial berkaitan hal tersebut.

“Mohon bijaksana dalam menerima postingan di media sosial tentang perkara yang sedang diproses,” tandas Hendra.

Sebelumnya, Effendi Buhing ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Kelteng. Dia diamankan polisi di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) sesuai LP/L/173/VII/Res.18/2020/SPKT tanggal 9 Agustus 2020. Sementara itu, Humas PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) Wendi Soewarno menanggapi berita terkait diamankannya Effendi Buhing mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi pada 9 Agustus 2020 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau.

Kronologis kejadian pada  23 Juni 2020 di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Batang Kawa, Lamandau, ada dua karyawan PT SML sedang istirahat usai memotong kayu menggunakan Chain Saw.

Kemudian datang 4 orang membawa mandau serta menggunakan ikat kepala merah. Setelah itu mereka melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni merampas chainsaw yang digunakan karyawan tersebut untuk bekerja.

“Atas peristiwa ini kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Kalteng,” kata Wendi. (RMN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular