Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalIngin Membeli Tas dan Sepatu, Panji Nekad Curi Barang di Tempat Kerja

Ingin Membeli Tas dan Sepatu, Panji Nekad Curi Barang di Tempat Kerja

Surabaya, Investigasi.today – Ingin Beli tas dan sepatu, Panji Laras Nekad Curi Barang peralatan asesoris Komputer. Entah apa yang ada dibenak pikiran Panji Laras hingga nekad curi Barang di tempat kerjanya, di Toko Bolo jalan Juwingan Surabaya.

Akibat perbuatannya akhirnya Panji Laras didudukan di kursi Pesakitan. Dalam Fakta persidangan yang digelar di R Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Hakim Ketua Majelis Kusaini Sh.MH.

Sidang kali ini beragendakan Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Pompie SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (14/10/) kemarin.

Dari ketiga saksi diantaranya Qiu Qiu selaku Pemilik Perusahaan, Andi Saputra dan Mohammad Haidir Selaku Staf dari Toko Bolo.

Dalam Fakta persidangan dari Ketiga saksi memaparkan bahwa Perbuatan terdakwa diketahui adanya CCTV yang begitu jelas terdakwa memasukan barang barang curiannya.

Sedangkan saksi Andi ketika melihat Etalasi merasa barangnya kok menyusut setelah di cek dengan pembukuan stock ternyata tidak sama.

Padahal menurut SOP sales tidak boleh mengambil barang di Etalase, kecuali bagian Admin saja. Akibat perbuatan terdakwa, Toko Bolo dirugikan sebesar Rp 15 Juta Rupiah.

Dari hasil keterangan ketiga saksi ketika hakim menanyakan kepada terdakwa, terdakwa membenarkan semua. Setelah itu sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan hakim majelis terdakwa mengakui semua perbuatannya setiap pertanyaan yang diajukan keterdakwa dijawab dengan lancar.

Menurut terdakwa dari hasil barang curian dijual ketoko toko denban harga murah salah satunya Hardisk sejumlah 13 biji di jual dengan harga 6 juta lebih, belum barang hasil curian yang lainnya.

Sedangkan uangnya dibelikan tas, sepatu dan sisanya dibuat untuk kehidupan sehari-hari, papar terdakwa dihadapan hakim majelis. Akibat perbuatannya terdakwa oleh jaksa Pompie dijerat pasal 362 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Sri).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular