Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalInpres Nomor 6 Tahun 2020, Pelanggar Protokol Covid-19 Disanksi Kerja Sosial-Denda

Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pelanggar Protokol Covid-19 Disanksi Kerja Sosial-Denda

Jakarta, Investigasi.today – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Instruksi Presiden yang diteken pada 4 Agustus 2020 tersebut memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan terkait virus Corona (Covid-19) berupa kerja sosial hingga denda administratif.

Poin pertama Inpres tersebut adalah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para gubernur dan kepala daerah.

Dalam Inpres tersebut Menko Polhukam diberikan tugas khusus untuk melakukan koordinasi atas penegakan hukum terkait pencegahan virus Corona ini.

Berikut bunyinya:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan untuk:
a. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin
dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sedangkan Mendagri diminta untuk melaksanakan sosialisasi secara masif mengenai protokol kesehatan Covid-19 ini kepada pemerintah daerah dan masyarakat serta diminta memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah dalam menyusun peraturan.

Sementara Ketua Satgas Covid-19 nantinya akan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sedangkan Kapolri dan Panglima diminta untuk memberikan dukungan kepada kepala daerah dengan mengerahkan kekuatan untuk melakukan pengawasan.

Instruksi khusus juga disampaikan kepada kepala daerah agar meningkatkan sosialisasi secara masif mengenai penerapan protokol kesehatan. Para kepala daerah juga diminta membuat peraturan yang memuat sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Berikut selengkapnya:

  1. Para Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk:
    a. meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
    b. menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain:
    1) kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
    a) perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
    (1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
    (2) membersihkan tangan secara teratur;
    (3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan
    (4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
    b) perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi:
    (1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan
    pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
    (2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
    (3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
    (4) upaya pengaturan jaga jarak;
    (5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
    (6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Cororta Virus Disease 2O19 (Covid-19); dan
    (7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
    2) kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
    3) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi:
    a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
    b) sekolah/institusi pendidikan lainnya;
    c) tempat ibadah;
    d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
    e) transportasi umum;
    f) kendaraan pribadi;
    g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
    h) apotek dan toko obat;
    i) warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
    j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;
    k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
    l) tempat pariwisata;
    m) fasilitas pelayanan kesehatan;
    n) area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
    o) tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4) perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat
    dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan
    pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).
    5) memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan
    pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
    6) sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa:
    a) teguran lisan atau teguran tertulis;
    b) kerja sosial;
    c) denda administratif; atau
    d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
    7) memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
    8) memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi masyarakat.
    9) melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
    c. Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
    d. Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular