Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalIrjen Napoleon Dipindah ke Lapas Cipinang, Bareskrim: Masih Kita Koordinasikan

Irjen Napoleon Dipindah ke Lapas Cipinang, Bareskrim: Masih Kita Koordinasikan

Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Jakarta, Investigasi.today – Irjen Napoleon Bonaparte yang saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan masih berstatus sebagai tahanan Mahkamah Agung (MA) karena perkara yang menjeratnya masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi. Sedang diusulkan Bareskrim untuk dapat dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi untuk pemindahan jenderal bintang dua tersebut ke Lapas Cipinang.

“Tahanan Hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang,” ungkapnya, Jumat (8/10).

Hal senada juga disampaikan Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono bahwa saat ini Napoleon Bonaparte masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri atau masih di sel isolasi.

“Sementara masih di dalam sana (Rutan Bareskrim). Kita lihat perkembangan saja, sementara masih di Rutan Bareskrim,” ucapnya.

Rusdi menambahkan sampai saat ini penjagaan terhadap Napoleon masih berjalan dengan baik yang dilakukan pengawasan oleh para penjaga rutan.

“Pengawasan selama ditahanan menjadi bagian dan tanggung jawab petugas rutan Bareskrim Polri. Setiap tindakan ataupun perilaku dari penghuni rutan Bareskrim Polri, tentunya diawasi oleh anggota yang jaga. Sampai saat ini semua berjalan dengan baik,” jelasnya.

Untuk diketahui, terpidana kasus suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparti, oleh penyidik Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara telah ditetapkan juga sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara. “Setelah gelar perkara, telah ditetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara MK,” ungkapnya, Rabu (29/9) lalu.

“Sebanyak lima telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni: NB, DH, YW, A dan HP,” lanjutnya.

Saat ditanyakan terkait peran dari masing-masing lima tersangka tersebut. Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci, karena kasus ini masih terus berproses.

“Nanti, kita tunggu saja. Sebab masih diproses dan kasus ini juga masih berjalan,” jelasnya.

“Penyidik menerapkan kasus penganiayaan Juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 Juncto 35 ayat 1,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular