Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruNasionalIzin Pendirian Gereja Pantekosta Dicabut, Agnes; Bupati Bantul Harus Mengkaji Ulang

Izin Pendirian Gereja Pantekosta Dicabut, Agnes; Bupati Bantul Harus Mengkaji Ulang

Jemaat GPDI Immanuel Sedayu saat beribadah

Yogyakarta, Investigasi.today – Dengan alasan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah. Bupati Bantul, Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Bantul.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Bupati Suharsono mengatakan “saya cabut karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum,” ungkapnya di kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (29/7) kemarin.

Akibat keputusan Bupati, pendeta dan setidaknya 50 jemaat gereja tersebut terpaksa menumpang beribadah di Gereja Kristen Jawa hingga akhir Agustus mendatang. Meski berbeda aliran dan punya tata cara ibadah yang berbeda, GKJ merupakan gereja terdekat dari gereja pantekosta.

Surat pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah tersebut diteken Suharsono pada Jumat, 26 Juli 2019, karena Gereja Pantekosta tersebut menjadi satu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, sehingga tak bisa difungsikan untuk rumah ibadah. Menurut Suharsono, seharusnya gereja tidak boleh sekaligus digunakan untuk tempat tinggal.

Tidak hanya mempersoalkan gereja sebagai rumah tinggal, Suharsono juga mempermasalahkan ibadah gereja yang tidak dilakukan secara terus menerus. Berdasarkan laporan yang diterima dari warga, ibadah gereja tidak berlangsung rutin atau hanya dua hingga tiga kali dalam sebulan.

Untuk diketahui, pembatalan perizinan gereja itu muncul setelah Pemkab Bantul mendapatkan laporan penolakan warga Gunung Bulu, Desa Argorejo, Sedayu. Padahal, gereja yang berdiri di RT 34 Gunung Bulu, Argorejo itu telah mendapatkan IMB yang dikeluarkan Pemkab Bantul pada 15 Januari 2019.

Pendeta Tigor Yunus Sitorus sebagai pemilik bangunan mengurus IMB gereja sejak 2017 dan pada 15 Januari keluarlah surat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu bernomor 0116/DPMPT/212/l/2019.

Gereja GPdI Immanuel Sedayu Bantul

Semula bangunan gereja itu menjadi tempat tinggal Sitorus bersama istri dan anaknya. Sejak 2003, Pendeta Tigor berencana menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah. Namun terganjal karena warga Gunung Bulu yang mayoritas Muslim menolak. Ada sekelompok orang merobohkan bangunan yang Tigor dirikan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada ketua RT.

Pendeta Tigor kemudian terpaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan rumah miliknya tidak untuk tempat ibadah. “Semua warga RT 34 menolak rumah itu jadi gereja. Sudah ada perjanjian dengan Pak Pendeta Sitorus, bahwa rumahnya tidak boleh jadi tempat ibadah,” kata Camat Sedayu Fauzan M.

Pendeta Tigor menyatakan kekecewaannya dengan pencabutan IMB tersebut. Gereja Pantekosta Immanuel merupakan satu-satunya gereja Pantekosta di desa tersebut. Tekanan dari masyarakat sekitar gereja terus bermunculan sejak 2003 dan membuat para jemaat tidak bebas beribadah.

Setelah keluar surat pencabutan IMB oleh Bupati Bantul Suharsono, Pendeta Tigor dan jemaatnya harus menumpang di Gereja Kristen Jawa yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Gereja Pantekosta Immanuel. “Kami harus mengalah, ibadah secara bergantian karena menunggu jadwal ibadah jemaat GKJ selesai,” ungkap Pendeta Tigor.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Agnes Dwi Rusjiyati yang menjadi juru bicara Gereja Pantekosta Imannuel menyayangkan pejabat daerah yang tidak paham tentang denominasi atau aliran dalam Kristen hingga memunculkan keputusan pembatalan IMB.

Ketidakpahaman itu membuka ruang untuk mendiskriminasi setiap aliran dalam agama Kristen dan agama lainnya. “Kami sudah berdiskusi dengan Komnas HAM tentang hak beribadah dan memiliki tempat ibadah,” ungkap Agnes, Selasa (30/7).

Agnes berharap Bupati Bantul, Suharsono mengkaji ulang keputusannya mencabut IMB Gereja Pantekosta. “Bila keputusan itu tak ditarik, maka Gereja Pantekosta akan menggugat keputusan bupati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandas Agnes. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular