Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJadi Kurir Narkoba, Pemuda Asal Lasem Surabaya Berakhir di Hotel Prodeo

Jadi Kurir Narkoba, Pemuda Asal Lasem Surabaya Berakhir di Hotel Prodeo


Teks foto ; terdakwa bersama kuasa hukumnya

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang perkara peredaran narkotika jenis shabu shabu yang disimpan didalam saku celana panjang warna biru oleh terdakwa.

Fahmi Afiffudin Hariyanto bin Kayat (18) warga Jalan Lasem.61 Surabaya, hari ini tengah menjalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dipimpin oleh Isjuaedi.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.

Sementara sidang yang beragendakan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Manullang.SH menghadirkan dua saksi penangkap dari kepolisian yakni Novian Eko.sw dan saksi Budi Ariawan guna dimintai keterangan dalam persidangan.

Didalam sidang saksi menuturkan kronologi penangkapannya, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyala gunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa Fahmi Afiffudin Hariyanto.

Dari informasi yang masuk kemudian ditindak lanjuti oleh saksi dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terdakwa Fahmi, pada hari Sabtu 23 Juni 2018 sekira pukul 06,00 wib dirumah terdakwa Jalan Lasem.61 Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik yang terdapat (1) satu poket plastik klip bertuliskan angka 10 dan berisi shabu seberat 0,43 gram beserta pembungkusnya, (1) satu poket plastik klip bertuliskan angka 15 dan berisi shabu seberat 0,44 gram, beserta pembungkusnya (2) dua poket plastik klip bertuliskan angka 35 dan berisi shabu seberat 0,55 gram, beserta prmbungkusnya.

Selanjutnya terdakwa Fahmi dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut, saat di interogasi terdakwa mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dari Deka (DPO) dengan cara di titipi dan selanjutnya akan dijual oleh terdakwa kepada pelanggan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara Fariji.SH selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak belum angkat bicara terkait perkara tersebut, pasalnya persidangan baru sebatas agenda keterangan saksi.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular