
Kobar, investigasi.today – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah meringkus pasangan selingkuh tersangka kurir narkoba jenis sabu lintas Provinsi, di Terminal Natai Arahan, Pangkalan Bun, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (1/11).
Tersangka Syamsiar (39) warga Menpawah, Kalimantan Barat merupakan residivis kasus yang sama baru keluar dari Lapas bulan Agustus 2022. Sedangkan kekasihnya Asmah (36) warga Kumai Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menuturkan, awalnya pasa hari Selasa (1/11), sekitar pukul 00.30 WIB personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar mengamankan tersangka Syamsiar dan tersangka Asmah yang sebelumnya telah diketahui ciri-cirinya, yang berada di dalam Bus Damri di terminal Natai Suka.
“Pada saat diamankan kedua tersangka sedang duduk di kursi penumpang, selanjutnya ditanyakan identitas kemudian dilakukan penggeledahan badan,” ujar Bayu, Jumat (4/11) saat pers release di Mapolres Kobar.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Bayu, barang bawaan tersangka ditemukan tas selempang warna biru di bawah tempat duduk tersangka, selanjutnya tas tersebut dibuka dengan disaksikan saksi sopir bus dan disaksikan oleh kedua tersangka ditemukan 4 bungkusan yang dilapisi lakban warna hitam.
Setelah dibuka terdapat tujuh plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 252,83 gram dan 33 butir narkotika jenis Ekstasi, dan barang bukti di duga narkotika tersebut diakui milik kedua tersangka,” ungkap Bayu.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Bayu menerangkan, bahwa kedua tersangka tersebut merupakan target operasi Satuan Reserse Narkoba Poles Kobar yang telah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih sekitar 1 bulan.
“Hubungan tersangka adalah hubungan teman dekat/pacaran selama 2 bulan karena masing-masing tersangka sudah memiliki istri/suami dan keberadaan kedua tersangka tersebut sudah 1 bulan berada di Pontianak,” terang Bayu.
Bayu menambahkan, tersangka memperoleh 7 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 252,83 gram dan 33 butir diduga narkotika jenis Ekstasi dari temannya yang berada di Pontianak berinisial P dengan rincian 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,30 gram adalah pesanan dari inisial J (DPO) dan U (DPO) yang akan menyerahkan adalah tersangka Asmah.
“Sedangkan sisanya 3 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 213,53 gram serta 33 butir pil ekstasi akan diantar ke Palangka Raya oleh tersangka Syamsiar dan nantinya setelah tersangka sampai Palangka Raya baru P akan memberi tahu via HP siapa orang yang penerima narkotika tersebut,” tandasnya.
Bayu melanjutkan, kedua tersangka dijanjikan upah oleh P untuk mengantar narkotika tersebut sebanyak Rp 10 juta, namun baru dibayar Rp 1 juta, sisanya akan dibayar oleh P setelah narkotika diterima oleh masing-masing pemesan.
“Tersangka Syamsiar adalah residivis perkara kepemilikan narkotika sebanyak 50 gram pada tahun 2015 dan divonis penjara 7 tahun 3 bulan, serta bebas bersyarat pada bulan agustus 2022,” tuturnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Mona)