Sunday, October 6, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaJamu Perkasa “Tarxan X” Tak Dilengkapi BPOM, Pembuat Jamu ini Diamankan Polisi

Jamu Perkasa “Tarxan X” Tak Dilengkapi BPOM, Pembuat Jamu ini Diamankan Polisi

Surabaya,
Investigasitop.com – Jajaran Unit Satgas
Pangan Polrestabes Surabaya berhasil membongkar produksi jamu ilegal bernama
“Tarzan X” yang tidak dilengkapi izin edar dari BPOM .
Kasat Reskrim
Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, jamu ‘Tarzan X’ yang
beredar sejak tahun 2015 adalah jamu kuat untuk lelaki yang tak dilengkapi izin
edar dari BPOM.
“Kasus ini berawal saat
anggota menghentikan mobil yang mengangkut jamu ini ke Surabaya, kami lakukan
pengembangan dan mendatangi lokasi jamu itu dibuat, dan ditempat produksi itu
juga kami temukan jamu lain dengan berbagai merek yang tidak dilengkapi izin
edar dari BPOM” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga
kepada wartawan pada press release, Senin (29/05/2017).
Dari hasil
pengembangan, petugas mendatangi lokasi Pembuatan jamu tersebut di Babat,
Banyuwangi dan menjumpai pembuat jamu yang bernama Lilik Sunarti (54).
Lilik Sunarti mengaku
bahwa memang dialah yang membuat jamu tersebut atas ajaran kakaknya yang juga
memproduksi jamu serupa. Kakak lilik yang kini juga terjerat kasus yang sama ditangani
oleh Polda Jatim.
Dalam proses pembuatan
jamu “Tarzan X” , Lilik menggunakan bahan kumis kucing, sentok (bentuk kayu),
jahe empret, cabe jamu, dan gula merah. Bahan-bahan tersebut dimasak di dalam
periuk besar dengan 50 liter air selama 30 menit. Setelah itu didinginkan
selama dua hari dan Hasilnya lalu dimasukkan ke botol berukuran 120 ml .
“ Lilik biasa menjual
jamu itu seharga Rp 7.500 per botol, Salah satu daerah pemasarannya adalah di
Jl. Demak Surabaya” tambah Shinto.
Dari hasil pemeriksaan
Polisi bahkan menemukan bahwa jamu-jamu tersebut ada yang dicampur dengan bahan
kimia, sesuatu yang dilarang untuk sebuah produk jamu dan merek lain yang
ditemukan adalah Sendu, Naga Mas, dan Akar Ginseng.

Atas perbuatannya
tersangka dijerat pasal 196 No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman
hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar . (Harry)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular