Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaTKW CANTIK ASAL JEMBER JAWA TIMUR DI VONIS (11) TAHUN PENJARA

TKW CANTIK ASAL JEMBER JAWA TIMUR DI VONIS (11) TAHUN PENJARA

Surabaya, Investigasitop.com – Sidang perkara narkoba yang menjerat Nisa Rosmawati,
wanita cantik asal Jember Jawa Timur yang berprofesi sebagai Tenaga Kerja
Wanita (TKW) di Malaysia, langsung menangis ketika mendengar jika dirinya
divonis selama 11 tahun penjara oleh hakim Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Senin (29/5/2017). Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagai perantara
peredaran narkotika jenis sabu seberat 930 gram, yang di kemas dalam (12)
duabelas bungkus plastik.
“Menjatuhkan hukuman (11)
sebelas tahun penjara, denda (1) satu milliard, serta subsidaer (3) tiga bulan
kurungan,” ujar Hakim Isjuaedi dalam persidangan.
Ketika mendengar vonis
tersebut, terdakwa menyatakan untuk menerimanya atas putusan tersebut. Sesaat
setelah berunding dengan Kuasa Hukumnnya, Fariji SH. dari Lembaga Bantuan Hukum
(LBH Lacak) “Saya terima, pak hakim,” sambil menitihkan air mata ia
bangkit berdiri dan beranjak menuju meja Panitera untuk tanda tangan.
Sementara menanggapi soal
putusan tersebut, Fariji,SH. selaku kuasa hukum terdakwa Nisa. Mengaku lega dan
puas, dengan putusan hakim. “Saya lega dengan putusan hakim, saya juga tak
menduga tuntutan jaksa yang 15 tahun penjara itu, akhirnya diputus oleh hakim
dengan 11 tahun penjara. Setidak-tidaknya dengan ini, saya bisa membantu
terdakwa, dari hukuman yang berat,” ujar Fariji,SH. saat ditemui usai
sidang.
Untuk diketahui, jika vonis
hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Nurlaila dari Kejati Jatim. Yang
sebelumnya menuntunt terdakwa selama 15 tahun penjara. Dalam dakwaan JPU
Nurlaila disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Minggu tanggal 6
Nopember 2016 sekitar pukul 18.00 WIb di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya Jl.
Ir. Juanda Sedati Sidoarjo.
Terdakwa ditangkap petugas Bea
dan Cukai Bandara Juanda dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu
sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor total
930 gram.
Penangkapan terdakwa bermula
dari datangnya Abdur yang datang ke kost terdakwa di jalan Ipoh Batu Lima Kuala
Lumpur Malaysia, kemudian keduanya berangkat menuju Bandara Kuala Lumpur. Pada
saat dalam perjalanan menuju Bandara Kuala Lumpur Abdur menyerahkan sebuah buku
Surat Perjalanan laksana paspor warna hijau atas nama terdakwa Nisa Rosmawati
dan tiket pesawat Air Asia penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Bandara Juanda
Surabaya.
Sekitar pukul 14.00 waktu
Malaysia, terdakwa dan Badur tiba di Bandara Kuala Lumpur kemudian Abdur
mengangkat ketiga koper miliknya dengan menggunakan troli menuju tempat bagasi
kemudian ditimbang. Setelah diketahui beratnya kemudian oleh petugas bagasi
diberikan satu lembar boarding pass dan tiga lembar stiker hasil penimbangan
koper kepadanya.
Ketika terdakwa tiba di
Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 18.00 Wib. Namun ketika
terdakwa akan membawa ketiga koper tersebut dengan menggunakan troly, tiba tiba
terdakwa ditanya oleh petugas Bea Dan Cukai Juanda tentang kepemilikan tiga
buah koper tersebut. Selanjutnya diakuinya oleh terdakwa jika koper tersebut
adalah miliknya. Kemudian terdakwa menunjukkan paspor serta selembar boarding
pass dan tiga sticker tanda hasil penimbangan koper tersebut.
Setelah memeriksa paspor dan boarding pass milik
terdakwa, kemudian petugas membawa terdakwa ke dalam kantor dan petugas meminta
ijin untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik terdakwa, setelah
diperiksa petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam rongga pipa
alluminium yang berfungsi sebagai alat untuk menarik dan mendorong koper yang
menggunakan roda kecil. Petugas menemukan sabu tersebut pada ketiga pipa
alluminium koper yang terdakwa bawa, jumlah seluruhnya adalah (12) dua belas
kantong plastik dan setelah ditimbang berat kotor sabu tersebut secara
keseluruhan seberat 930 gram.
JPU Nurlaila dari Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, pada
terdakwa yakni pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35
tahun 2009 tentang narkotika….(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular