Surabaya, Investigasitop.com – Tim Anti Bandit Satreskrim polrestabes surabaya
mengamankan 3 pelaku pencurian dan kekerasan di Jl. Semarang surabaya.
Para tersangka di ketahui berinisial NEW (38tahun) warga Jl. Simo sidomulyo
surabaya, FWS (21tahun) warga Jl. Blambangan, tambah sawah surabaya dan GYS (17
tahun) warga perum griyo mapan waru.
Saat di temui investigasi pada
pers release pada hari Rabu 26 April 2017 AKBP Shinto silitonga Kasat Reskrim
Polrestabes surabaya menerangkan
” Modus Para pelaku tergolong unik dengan
mengumpankan istri dari tersangka NEW, berada di depannya yang ikuti oleh
korban. kemudian sengaja di biarkan untuk di potong oleh korban dan kemudian
seolah – olah merayu istri tersangka NEW “. ujarnya
mengumpankan istri dari tersangka NEW, berada di depannya yang ikuti oleh
korban. kemudian sengaja di biarkan untuk di potong oleh korban dan kemudian
seolah – olah merayu istri tersangka NEW “. ujarnya
Lanjut AKBP Shinto silitonga
” Dengan alasan yang di rayu adalah istrinya, maka pelaku dan keponakannya
dua orang melakukan aksi kekerasan dan mengambil barang – barang milik korban,
jadi ada dua handphone dan satu motor yang di ambil oleh para pelaku dengan
alasan bahwa korban telah merayu istrinya padahal sesungguhnya itu adalah
sebuah skenario yang sudah di siapkan di tempat kerja istrinya di salah satu
cafe di daerah kapasan surabaya ” tegas AKBP shinto silitonga Kasat
Reskrim Polrestabes surabaya
” Dengan alasan yang di rayu adalah istrinya, maka pelaku dan keponakannya
dua orang melakukan aksi kekerasan dan mengambil barang – barang milik korban,
jadi ada dua handphone dan satu motor yang di ambil oleh para pelaku dengan
alasan bahwa korban telah merayu istrinya padahal sesungguhnya itu adalah
sebuah skenario yang sudah di siapkan di tempat kerja istrinya di salah satu
cafe di daerah kapasan surabaya ” tegas AKBP shinto silitonga Kasat
Reskrim Polrestabes surabaya
Dari hasil penangkapan para pelaku polisi
menyita 2 unit sepeda motor, 4 buah handphone dan 1 buah helem putih. Para
pelaku di jerat pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara. (April/Harry)