Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaSIDANG KASUS PELINDO III JPU HADIRKAN 4 SAKSI

SIDANG KASUS PELINDO III JPU HADIRKAN 4 SAKSI

Surabaya, Investigasitop.com – Sidang perkara pungutan liar (pungli) dwelling time, dengan
terdakwa mantan Dirut PT Pelindo III Sudjarwo Sujatmiko dan istrinya, kembali
digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/4/2017).  
Sidang kali ini
beragendakan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU),
Keempat saksi yang
dihadirkan oleh JPU yakni, Direktur Operasi dan pengembangan bisnis PT Pelindo
III Rahmat Satria, David Hutapea (67), Aguosto Hutapea (43) Direktur PT
Angkara, Firdiat Firman (56).
Firdiat Firman saat
ditanya Hakim sempat keberatan menjadi saksi terhadap kedua terdakwa, dengan
alasan masih ada hubungan kerabat (Ipar) dari pada terdakwa dua yakni istri
dari Djarwo Surjanto, Mieke Yolanda.”Saya
tidak bersedia memberikan kesaksian yang mulia,” ungkap Firdiat Firman
sesaat diambil sumpahnya.
Namun ketika mendengar
pernyataan saksi, ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menegaskan kepada saksi
dengan nada tinggi, atas dasar apa saudara menolak menjadi saksi,” tanya
hakim Maxi Sigarlaki.
“Karena
saya ada hubungan saudara dengan saudara terdakwa dua, beliau adalah kakak ipar
saya,” jawabnya.
Setelah melakukan
koordinasi dengan JPU dan kuasa hukum terdakwa, Firdiat Firman yang juga
terseret menjadi terdakwa dalam kasus ini, oleh majelis hakim tetap dimintai
keterangan sebagai saksi.
Dalam dakwaan subsider,
pasangan suami istri (pasutri) ini didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP
Tentang pemerasan juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan primer, mereka
didakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1.
Terbongkarnya
pungli liar Dwelling Time di tubuh Pelindo III ini berawal dari Operasi Tangkap
Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto
Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu
ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Uang
pungli juga mengalir ke pejabat Pelindo III lainya. Atas pengakuan itu,
penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional
Pelindo III, Rahmat Satria.

Kasus ini akhirnya
melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya,
Mieke Yolanda. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya
para terdakwa hingga miliaran rupiah…..(Ml).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular