Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJebol Plafon Kantor, Mantan Karyawan Kuras Uang Hasil Parkir

Jebol Plafon Kantor, Mantan Karyawan Kuras Uang Hasil Parkir

Denpasar, Investigasi.today – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian uang parkir yang terjadi di Kantor CV parkir Ramayana jalan Diponegoro Denpasar Kamis (2/7/20) lalu. Berdasarkan keterangan saksi salah satu karyawan yang saat kejadian pertama kali membuka kantor menemukan kantor dalam keadaan berantakan selanjutnya setelah penanggung jawab kantor sekaligus pelapor memeriksa ditemukan sejumlah uang parkir telah hilang dari laci tanpa ada kerusakan dalam laci tersebut dan palfon kantor dalam keadaan sudah dibobol.

Kanit Reskrim at AKP H. Andi Muh. Nurul Yaqin, S.I.K seijin Kapolsek Denpasar Barat mengatakan setelah menerima laporan kejadian polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (15/7) di rumah kos Jl. Maluku III, pelaku bernama Kefin Andri (20) asal Limbu Watu NTT.

“Saat Polisi Mengamankan tidak ada perlawanan dari pelaku dan mengakui perbuatanya membobol plafon kantor CV parkir Ramayana dan mengambil sejumlah uang dalam laci dan menghitung sebelumnya,” Ungkap Kanit Reskrim.

Uang yang berhasil diambil pelaku sejumlah Rp.9.260.000- dimana uang tersebut telah pelaku gunakan untuk keperluanya tukar tambah HP, bayar kos, pulsa dan keperluan makannya hingga saat ditangkap hanya tersisa 790.000 rupiah tambahnya “Pelaku merupakan mantan karyawan ramayana yang bekerja sebagai tukang parkir dan clening servis dan sejak 1 Juli 2020 sudah berhenti kerja sehingga pelaku tahu situasi kantor,” kata AKP Yaqin.

Untuk saat ini pelaku sudah ditahan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dan kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular