Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaJual Motor Teman, Donny Di Meja Hijaukan

Jual Motor Teman, Donny Di Meja Hijaukan

Surabaya, investigasi.today – Ang Donny Wijaya (30) warga Jalan Raya Bukit Darmo Surabaya tengah menjalani sidang perkara dugaan penipuan penjualan sepeda motor milik Intan Mei Tudiyana Suginten.

Persidangan yang di pimpin Unggul Warso Mukti, selaku Ketua Majelis Hakim dan digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda keterangan saksi, Kamis (04/01/2018).

Dihadapan Majelis Hakim saksi menjelaskan awal terjadinya perkara tersebut, bermula pada bulan Oktober 2016 silam ketika saksi Intan meminta tolong kepada terdakwa Donny untuk menjualkan sepeda motor merk VIAR type V 10 R tahun 2016 dengan cara di iklankan.

Kemudian permintaan saksi Intan di iyakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa Donny menjual motor tersebut kepada pembeli saksi Andik Subandrio seharga Rp 20,600,000 dengan cara diangsur, dengan kesepakatan uang muka (DP) sebesar Rp 5,000,000. serta angsuran sebesar Rp 650,000. perbulan selama 24 bulan.

Setelah saksi Andik membayar uang mukanya sebesar Rp 5,000,000. sepeda motor pun dibawa pulang oleh saksi Andik selaku pembeli, namun uang muka serta angsurannya tidak kunjung diserahkan kepada saksi Intan selaku pemilik motor tersebut.

Ironisnya BPKB motor tersebut yang sebelumnya disimpan oleh saksi Intan, telah diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Intan Mei Tudiyana Suginten sang pemilik motor tersebut.

Kemudian pada tanggal 13 Januari 2017, terdakwa menunjukan dan bermaksud menyerahkan BPKB tersebut kepada saksi Andik Subandrio selaku pembeli serta bilang jika sepeda motor tersebut atas nama mamanya.

Namun hal itu ditolak oleh saksi Andik selaku pembeli karena saksi merasa jika pembelian tersebut belum lunas.

Karena merasa bahwa dirinya telah ditipu oleh terdakwa, akhirnya saksi Intan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran tertanggal 8 Nopember 2016, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran tertanggal 9 Desember 2016, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran tertanggal 9 Januari 2017, 2 (dua) lembar surat perjanjian jual beli secara angsuran yang di tanda tangani oleh terdakwa Donny selaku penjual dan saksi Andik selaku pembeli.

Serta 1 (satu) lembar surat jalan dengan nomor 00319 atas nama saksi Intan, 1 (satu) lembar surat pesanan kendaraan No. SPK 02730 atas nama saksi Intan, 1 (satu) lembar surat konfirmasi order kendaraan atas nama saksi Intan, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR type V10 R tahun 2016 beserta STNK nya.

Akibat perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular