Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimKarena Susu, Seorang Dokter Harus Berurusan Dengan Hukum

Karena Susu, Seorang Dokter Harus Berurusan Dengan Hukum

Sidoarjo, investigasi.today – Terbujuk rayu nafsu duniawi Tommy Gumilar (47), warga Jl. Puspita No. 12 Rt. 04, Rw. 04, Kelurahan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur akhirnya gak berkutik menyerahkan diri ke Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo, Jawa Timur dengan pengawal ketat setelah tiba di kantor Kajari.

Pria yang berprofesi sebagai dokter yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo itu setelah menerima salinan putusan perkara penipuan yang menjeratnya di tingkat Kasasi Mahkah Agung (MA) turun dan tidak bisa mengelak lagi dari kasus ini.

Kasi Pidsum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa mengatakan terpidana Tommy menyerahkan diri untuk dilakukan eksekusi. Jadi terpidana ini datang dengan sendirinya kesini untuk menyerahkan diri dan meminta kepihak kami untuk mengeksekusi, dia termasuk kooperatif,  ujarnya.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 279 K/Pid/2016. Majelis hakim MA yang diketuai oleh Sofyan Sitompul menolak permohonan Kasasi terdakwa Tommy Gumilar. Salinan putusan itu baru diterima Jaksa eksekutor pada 18 Oktober lalu.

Dalam keteranganya mantan Kasi Pidum Kejari Banyuwangi ini menjelaskan, perkara yang menjerat terpidana itu terkait penipuan dengan dalih bisnis susu sapi perah yang dilakukan terdakwah pada tahun 2010 hingga 2012 silam.

Penipuan itu dilakukan terpidana kepada 10 korban yang merupakan teman seprofesi/ sekantor di RSUD Sidoarjo dengan dalih menanam saham yang mencapai puluhan juta hingga ratusan kesetiap korban. Total kerugiannya mencapai kisaran yang sangat fantastis Rp. 2 milyar. 

Persoalan itu akhirnya berujung ke meja hijau. Pada Tahun 2014, Tommy divonis Majelis Hakim PN Sidoarjo 1 tahun kurungan penjara. Dia terbukti melakukan penipuan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana, Jo Pasal 64 ayat 1, Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Tidap puas dengan hasil putusan yang di terimahnya, Terpidana mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hakim Tinggi memvonis 1 tahun penjara, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Hingga pihaknya melakukan upaya Kasasi.

Ketika proses ditingkat penyidikan, terpidana tidak ditahan. Waktu di limpahkan ke Penuntut umum, terpidana kami lakukan tahanan kota. Namun ketika kewenangan penahanan di Pengadilan, dia tidak ditahan hingga upaya Kasasi,” jelasnya.

Dalam keteranganya Wayan juga mengemukahkan, terpidana kini menjalani sisa hukuman dari pemotongan masa tahanan sekitar 10 bulan kurungan penjara di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur. 

Selain terpidana Tommy Gumilar, penipuan itu juga melibatkan adek terpidana. Johanes Iagip Varianto sudah di jatuhi vonis 4 tahun penjara. karena  turut serta membantu dalam melakukan penipuan bisnis susu sapi perah yang menjerat kakaknya itu, tandasnya.(yut/mj)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular