Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaKasus Pembunuhan Pendekar PSHT Segera Disidangkan

Kasus Pembunuhan Pendekar PSHT Segera Disidangkan

Surabaya, investigasi.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan dua pendekar perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) telah P21. Atas kepastian itu, tak lama lagi para tersangka akan segera diadili.

Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, jika berkas perkara pembunuhan dua pendekar PSHT yang diduga dilakukan oleh oknum Bonek dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti. “Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, dua berkas perkara tersebut dinyatakan P21 (lengkap),” ujarnya saat ditemu di kantornya, Senin (11/12/2017).

Ia mengungkapkan, dua berkas perkara yang dinyatakan P21 atas nama dua tersangka yaitu M Ja’far dan M Tiyok. Nantinya Ja’far dan Tiyok akan menjalani persidangan secara terpisah. “Dua tersangka berkasnya sendiri-sendiri (terpisah),” bebernya.

Dua berkas perkara atas nama Ja’far dan Tiyok dinyatakan telah P21 sejak 30 November lalu. “Secepatnya berkas perkaranya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” tegas Lingga.

Sebanyak empat jaksa sudah disiapkan Kejari Tanjung Perak untuk menyidangkan kasus yang video rekaman peristiwa pembunuhanya sempat menghebohkan dunia maya ini. Empat jaksa penuntut umum yang bakal menyidangkan kasus ini diantaranya, Syaiful Bahri, Agung Rokhaniawan, Siska Christina, dan Irene Ulfa. “Ada empat jaksa yang nanti menyidangkan,” katanya.

Perlu diketahui, dua nyawa melayang dalam bentrok antar dua kelompok massa yaitu Bonek dan PSHT yang terjadi pada Oktober lalu. Dua korban tewas dari kelompok massa PSHT yaitu Muhammad Anis dan Aris Eko Ristanto.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan dua oknum bonek sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu M Ja’far dan M Tiyok. Polisi menyebut bentrok terjadi akibat provokasi yang disampaikan melalui jejaring media sosial.(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular