Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKasus Penggelapan Jabatan, Seorang Sekretaris di Meja Hijaukan

Kasus Penggelapan Jabatan, Seorang Sekretaris di Meja Hijaukan

SURABAYA, Investigasi.today -Santi Oktari seorang kasir di PT Skyline Jaya sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Usaha Produsen dan Eksport Furnitur yang kini jadi terdakwa dalam kasus penggelapan dalan jabatan, Kamis (21/06/2019).

Siang tadi terdakwa Santi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi, yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. 

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Pujo Saksono.SH.MH, memberikan waktu kepada saksi untuk memberikan keterangannya dibawa sumpah.

Dalam keterangannya saksi menjelaskan bahwa terdakwa Santi sejak Pebruari 2012 telah diangkat sebagai karyawan yang menjabat sekretaris di PT Skyline Jaya, dan pada setiap bulannya terdakwa menerima gaji dari PT Skyline sebesar Rp 3,500,000; (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Seiring berjalannya waktu, karena terdakwa merasa jika gajinya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari sehingga terdakwa mulai mempunyai rencana untuk membuat pengajuan invoice tagihan fiktif dengan cara terdakwa meminjam rekening saksi Adam Dwi Prasetyo yang masih tetangga terdakwa dengan alasan untuk memudahkan penerimaan transferan dari temannya.

Selanjutnya terdakwa menghubungi temannya yang bernama saksi Dyan Kusumawati yang merupakan adi kandung terdakwa untuk meminjam rekening dengan alasan yang sama seperti saksi Adam Dwi Prasetyo.

Karena perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 374 jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, hingga berita ini diunggah belum di ketahui berapa besar kerugian perusahaan…(Ml). 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular