Wednesday, February 19, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPenganiayaan Penasehat Hukum, Terdakwa Tunjukan Bukti Rekaman Video

Penganiayaan Penasehat Hukum, Terdakwa Tunjukan Bukti Rekaman Video

SURABAYA, Investigasi.today – Christian Novianto (CN), terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap warga Wisata Bukit Mas (WBM), kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan empat (4) orang saksi, Kamis (20/06).

Saat diperiksa, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, yang merupakan saksi korban dan juga pelapor dalam perkara ini menceritakan kronologi kejadian yang di alaminya.

“Ada salah satu warga yang akan memperbaiki rumah dan memasukkan barang bahan bangunan ke dalam perumahan. Tapi dilarang sama terdakwa. Sempat terjadi perdebatan dan akhirnya terjadi kejadian ditendang sama terdakwa. ” terang Oscar

Ketiga orang saksi lainnya juga menerangkan hal yang sama. Mereka mengaku berada di tempat kejadian dan melihat semua kejadian penendangan terhadap saksi Oscar.

Ketika tiba giliran kuasa hukum terdakwa di beri kesempatan bertentangan kepada saksi, tanpa membuang waktu Titis Widyaretnadi langsung menunjukkan bukti rekaman video kejadian saat itu kepada majelis hakim.

Saksi Oscar yang turut melihat rekaman video tersebut akhirnya tak berdaya hingga membenarkan video berdurasi 17 menit 26 detik tersebut. ” Benar pak hakim.” kata Oscar menjawab pertanyaan Titis.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menyampaikan kepada saksi Oscar bahwasanya saksi adalah seorang pengacara yang harusnya paham terkait hal penganiayaan.

” Andakan pengacara, tentunya paham apa itu penganiayaan. Ada penganiayaan ringan, penganiayaan berat, pasal 351 ayat (1) dan (2). Luka anda itu 4 kali 0,5 cm. ” kata hakim Maxi.

Hakim Maxi terlihat tersenyum beberapa kali melihat berkas kasus tersebut, dirinya menyayangkan kasus tersebut hingga masuk ke Pengadilan.

“Harusnya masalah ini cukup sampai di kepolisian. Ngga perlu sampai disini”, pungkas hakim.

Terdakwa Christian, ketika ditanya terkait kebenaran keterangan saksi langsung menjawab tidak benar. “Tidak benar, pak. Saya hanya diam ga nendang dia (Oscar).” ujar terdakwa.

Untuk diketahui, Christian Novianto yang bekerja menjadi koordinator sekuriti dari PT. Bina Maju Multi Karsa (pengembang perumahan Wisata Bukit Mas) sedang menjalankan tugasnya dari atasan yang melarang memasukkan barang bahan bangunan karena salah satu warga belum membayar retribusi ke pengembang.

Terdakwa kemudian dilaporkan karena dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap korban Oscar. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular