Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNasionalKasus Prostitusi Online, Barung; Selain Mucikari, J Juga Dijerat UU Narkotika

Kasus Prostitusi Online, Barung; Selain Mucikari, J Juga Dijerat UU Narkotika

Surabaya, Investigasi.today – Terkait kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur Putri Amalia Zahrahman (PA), Polda Jawa Timur baru menetapkan satu orang tersangka. Yakni Julendi (J), yang Vero Erna senator mucikari. PA yang sebelumnya disebut sebagai tersangka kini dinyatakan belum berstatus tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, megatakan
“Polda Jawa Timur sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Kasus ini dinamis, setiap kasus yang ditangani oleh penyidik tentu ada dinamikanya. Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni J yang berperan sebagai makelar penyedia dari jasa,” ungkapnya, Minggu (27/10).

Sedangkan untuk PA, Polda Jatim belum menetapkan sebagai tersangka. “Terkait PA, belum ditetapkan tersangka dikarenakan konstruksi hukumnya belum ke sana. Tapi jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya.

Berdasarkan uji labfor Forensik Polda Jawa Timur, muncikari J positif menggunakan narkoba jenis ganja.
“Untuk tersangka J, selain dikenakan pasal muncikari juga dikenakan Undang-Undang Narkotika,” tandasnya.

Sebelumnya Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, mengatakan pria yang menjadi pelanggan sang Putri Pariwisata berinisial YW.

Polisi mengungkap bahwa YW berasal dari Nusa Tenggara Barat ( NTB ), memiliki pekerjaan swasta.
“Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB,” ungkap Leonard.

Putri Amelia Zahraman atau Putri Amelia atau inisial PA atau artis PA, Putri Pariwisata Indonesia 2016 dan YW si pelanggan ditangkap setelah melakukan hubungan badan luar nikah di dalam kamar sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur. (Laga)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular