Thursday, December 26, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKasus Sipoa Group, Ada Dugaan Jampidum Kejagung Terlibat Praktek Mafia Hukum

Kasus Sipoa Group, Ada Dugaan Jampidum Kejagung Terlibat Praktek Mafia Hukum

Surabaya, Investigasi.today – Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr Noor Rochmad, SH, MH, diduga menjadi salah seorang aktor dalam praktek mafia hukum perkara Sipoa Grup, menyusul keputusannya yang menaikkan tuntutan terhadap terdakwa Budi Santoso dan kawan-kawan menjadi 3 (tiga) tahun penjara, dari semula diusulkan Kejati Jawa Timur 1 tahun penjara. Padahal selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaannya, dan semua kerugian korban telah dikembalikan penuh. Kegagalan Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan dan menyebutkan di dalam dakwaannya mengenai perbuatan terdakwa manakah, dalam konteks pembelian unit apartemen, yang merupakan perbuatan melawan hukum, dan perbuatan sengaja dilakukan oleh terdakwa, sehingga terdakwa patut dihadapkan di pengadilan, pada akhirnya telah mendorong Jaksa Penuntut Umum bersikap tidak jujur, termasuk memanipulasi dan mengingkari pendapat 2 (dua) orang ahli pidana yang telah menjadi fakta persidangan dalam perkara ini,” demikian terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra dalam Pledooi (Nota Pembelaan) yang diberi judul “Melawan Mafia Hukuk Episode Kedua” di Pengadilan Negeri Surabaya (11/2).

Pada persidangan perkara lain kasus Sipoa Grup, Jampidum Kejagung Dr Noor Rochmad, SH, MH juga telah menuntut terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra 4 (empat) tahun penjara. Padahal dalam persidangan terbukti basis Jaksa Penuntut Umum merumuskan Surat Tuntutan adalah keterangan palsu dan serangkaian kebohongan. Dengan kata lain, Jampidum Dr Noor Rochmad, SH, MH memutuskan tuntutan 4 (empat) tahun penjara berangkat dari rumusan rentut yang memuat keterangan palsu dan serangakaian kebohongan.

Seperti diketahui, selama persidangan terdapat 15 orang saksi fakta (A Charge) “tidak mau” dihadirkan oleh JPU, yakni: (1) Yudi Hartanto, (2) Fanny Sayoga, (3) Debbie Puspasari Sutedja, (4) Sugiarto Tanajohardjo, (5) Ganitra Tee, (6) Teguh Kinarto, (7) Widjijono, (8) Siauw Siauw Tiong, (9) Harisman Susanto, (10) Hioe Sutikno Husada, (11) Jeffry Suryono, (12) Brigita Niken Kurniasari, (13) Ir. Rudianto Indargo, (14) Maria Hariati Soebagio, dan (15) Costaristo Tee. Namun secara mengejutkan JPU dengan gegabah memberikan keterangan palsu dalam Surat Tuntutan, dengan mengatakan, 15 saksi fakta tersebut hadir dipersidangan, dan memasukannya sebagai fakta persidangan. Para terdakwa, majelis hakim, pengunjung sidang, JPU dan kuasa hukum tidak pernah bertemu 15 orang saksi fakta tersebut bersaksi di muka persidangan. Dan tidak pernah pula mendengar BAP 15 saksi fakta tersebut dibacakan JPU. Para terdakwa tidak pernah pula dimintakan tanggapannya oleh majelis hakim atas kesaksian 15 saksi tersebut di muka persidangan. “Namun ujuk-ujuk pada Surat Tuntutan halaman 23 sampai dengan halaman 30, tanpa malu JPU memberikan keterangan palsu secara vulgar dan kasat mata dengan menulis: Terhadap Keterangan Saksi, Terdakwa Tidak Keberatan” ujar terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra.

Namun dalam Replik JPU menolak dikatakan memberikan keterangan palsu, dengan alasan yang tidak rasional. JPU berdalih merupakan sekadar peristiwa salah pengetikan yang tidak disengaja. Demikian pula kalimat palsu yang berbunyi “terhadap keterangan saksi terdakwa tidak keberatan” yang ditulis pada setiap akhir keterangan 15 orang saksi a charge itu menurut Jaksa Penuntut Umum merupakan salah pengetikan yang tidak disengaja akibat ter-copy paste”. Dalih JPU itu terlalu naif, tidak rasional dan tidak logis. Proses persidangan ini adalah pergumulan di wilayah rasionalitas dimana kebenaran, argumen logis dan rasional harus dijadikan parameter. Alibi JPU merupakan manisfestasi apa yang dimaksud satu kebohongan akan melahirkan kebohongan-kebohongan baru. Tidak mungkin peristiwa salah ketik bisa sampai sebanyak 20 halaman dan dibiarkan salah dalam waktu 35 hari” ujar terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra dalam pembacaan Duplik di PN Surabaya (31/1). Menurut terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra, diduga tuntutan 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) tahun penjara merupakan “pesanan” Konsorsium Mafia Surabaya.

JPU Korupsi Pendapat Hukum Ahli Pidana

Menurut terdakwa Ir. Klemes Sukarno Candra, berdasarkan fakta persidangan, ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H, maupun ahli pidana yang dihadirkan terdakwa Prof. Chairul Huda, SH, MH sama-sama berpendapat, bahwa perkara yang dihadapi para terdakwa masuk ke dalam ranah hukum perdata.

Menurutnya Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H, apabila belum ada serah terima unit apartemen yang dipasarkan dan juga belum jatuh tempo penyerahan unit apartemen sebagaimana dalam perjanjian, maka belum adanya serah terima unit apartemen tersebut tidak bisa disebut sebagai tindak pidana penipuan. Sedangkan pengembalian dana konsumen melalui cek adalah merupakan perbuatan hukum baru yang berbeda dengan perbuatan hukum pemesanan apartemen. Pengembalian dana kepada konsumen melalui cek adalah merupakan suatu kesepakatan baru, dimana kesepakatan itu adalah merupakan perbuatan hukum keperdataan. “Jadi jika kesepakatan mengenai pengembalian dana pemesanan kepada konsumen tidak dilaksanakan, maka hal tersebut masuk ke dalam ranah wanprestasi” ujarnya.

Menurutnya cek pengembalian dana kepada para konsumen yang dikatakan cek kosong adalah merupakan elemen dari perbuatan hukum keperdataan, berupa kesepakatan. Bukan merupakan unsur dari delik penipuan. Apabila sejak awal orang yang menyerahkan cek mengetahui dengan pasti sejak awal bahwa cek yang diserahkannya itu tidak ada isinya, maka barulah tindakan memberikan cek itu masuk ke dalam salah satu unsur delik penipuan berupa perbuatan kepalsuan. Namun terpenuhinya “unsur perbuatan kepalsuan” itu tidak membuat terpenuhinya delik penipuan karena harus dipenuhi unsur delik berikutnya yaitu “unsur orang tergerak untuk menyerahkan barang, atau membuat hutang, atau menghapuskan piutang”.

Menurut ahli, dari dosen tetap Universitas Bhayangkara itu ada hubungan kausalitas langsung antara unsur “memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan” dengan unsur lain dalam tindak pidana penipuan yaitu “menggerakan orang menyerahkan barang, memberi utang atau menghapus piutang”.Menurutnya dalam hal dana konsumen yang dijanjikan dikembalikan melalui cek sudah dilakukan pengembalian dan diterima oleh konsumen, maka mengenai pengembalian dana konsumen itu adalah jelas merupakan ranah hukum keperdataan.

Sementara itu ahli pidana yang dihadirkan oleh para terdakwa, Prof Chairul Huda, SH, MH, staf pengajar dari Universitas Muhamadiyah yang juga staf ahli Kapolri berpendapat tipu muslihat itu harus ada sebelum transaksi. Apabila penyerahan cek, adalah sebagai bentuk pengembalian uang, atas dasar kesepakatan mengenai pembatalan jual beli, maka tidak terpenuhinya pengembalian uang melalui penyerahan cek (cek kosong) bukanlah merupakan tipu muslihat. Dimana cek kosong menjadi tipu muslihat, apabila cek itu menjadi alat penggerak, yang mengakibatkan piutang korban menjadi hapus, dimana penghapusan piutang itu dibuktikan dengan pernyataan korban mengenai telah hapus piutang, kalau tidak bisa dicairkan itu Namanya gagal bayar yang masuk ke ranah keperdataan. Mengenai unsur hapusnya piutang dalam delik penipuan, harus dibuktikan dengan pernyataan dari korban, bahwa piutang dari pelaku telah hapus. Sehingga apabila di dalam perjanjian pembatalan dan kesepakatan pengembalian dana ada klausula mengenai apabila tidak cair hak atas pemesanan tidak hilang, maka tidak dapat dikatakan telah terpenuhi unsur mengakibatkan hapusnya piutang, karena klausula perjanjian tersebut mengakibatkan piutang tidak hapus karena tidak cairnya cek pengembalian dana, sehingga tidak cairnya cek pengembalian dana bukan merupakan delik pidana penipuan. Menurut ahli, yang dimaksud di dalam penguasaan dalam delik penggelapan adalah adanya penguasaan pada barang bergerak bukan karena kejahatan. Sedangkan dalam hal peristiwa hukum jual beli, uang yang dibayarkan oleh konsumen kepada penjual dalam sebuah transaksi jual beli, telah beralih hak kepemilikannya kepada si penjual sehingga uang tersebut bukan lagi menjadi milik si pembeli lagi, dimana jika atas jual beli tersebut penjual gagal menyerahkan barang, yang terjadi bukanlah delik pidana melainkan perbuatan inkar janji/wanprestasi. Ditambah lagi dalam beberapa literature hukum, uang tidak dapat dikategorikan sebagai barang bergerak, sehingga unsur mengenai penggelapan yaitu penguasaan barang bergerak tidak terpenuhi.

Menurut Prof Chairul Huda, SH, MH, tipu muslihat itu harus ada sebelum transaksi. Apabila penyerahan cek, adalah sebagai bentuk pengembalian uang, atas dasar kesepakatan mengenai pembatalan jual beli, maka tidak terpenuhinya pengembalian uang melalui penyerahan cek (cek kosong) bukanlah merupakan tipu muslihat. Dimana cek kosong menjadi tipu muslihat, apabila cek itu menjadi alat penggerak, yang mengakibatkan piutang korban menjadi hapus, dimana penghapusan piutang itu dibuktikan dengan pernyataan korban mengenai telah hapus piutang, kalau tidak bisa dicairkan itu Namanya gagal bayar yang masuk ke ranah keperdataan. Mengenai unsur hapusnya piutang dalam delik penipuan, harus dibuktikan dengan pernyataan dari korban, bahwa piutang dari pelaku telah hapus. Sehingga apabila di dalam perjanjian pembatalan dan kesepakatan pengembalian dana ada klausula mengenai apabila tidak cair hak atas pemesanan tidak hilang, maka tidak dapat dikatakan telah terpenuhi unsur mengakibatkan hapusnya piutang, karena klausula perjanjian tersebut mengakibatkan piutang tidak hapus karena tidak cairnya cek pengembalian dana, sehingga tidak cairnya cek pengembalian dana bukan merupakan delik pidana penipuan.

Menurut terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra pendapat hukum kedua ahli pidana yang demikian lengkap dan panjang, hanya dikutip JPU sepenggal. Untuk mendukung dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum hanya berbekal mengutip satu kalimat pendapat ahli pidana Dr. Solehudin, SH, MH:” Bahwa menurut pendapat saksi ahli Dr. Solehudin, SH, MH, keadaan yang palsu dapat dimaksudkan pelaku mengetahui keadaan sebelumnya tersebut tidak sebenarnya (palsu), tetapi pelaku tetap melakukan perbuatannya”. Lalu JPU melanjutkan dengan kalimatnya sendiri: “Dalam hal ilustrasi kasus yang dapat dicontohkan, bahwa bila terdakwa mengetahui cek yang diberikan tersebut dari keadaan awal tidak ada dananya tetapi tetap memberikan kepada saksi korban untuk menghapuskan piutangnya maka dengan demikian dapat dikatagorikan termasuk delik penipuan tersebut”. Menurut terdakwa Ir. Klemes Sukarno Candra dalam kasus pemberian cek yang tidak ada dannya itu, tidak menghapuskan piutang. Karena dalam perjanjian pembatalan disebutkan piutang hanya hapus bila cek cair.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular