Denpasar, investigasi.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar menggelar penghitungan suara ulang untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46 Dusun Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara. Hal itu dilakukan karena ada kesalahan penghitungan dengan selisih 108 suara.
“Hitung suara ulang di TPS 46 Dusun Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara. Selisihnya 108 antara pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah dan tidak,” kata Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni di Denpasar, Sabtu (24/2).
Anggraeni mengatakan penghitungan suara ulang di TPS 46 Dusun Wanasari diperkirakan baru akan dimulai malam atau dini hari nanti. Masih ada TPS 1 sampai 39 di Denpasar Utara yang masih dalam proses rekapitulasi suara.
“Hitung suara ulangnya masih lama. Mungkin nanti malam atau besok,” kata Anggraeni.
Dia menjelaskan, petugas KPPS salah mencatat perolehan suara di lembar Pileg. Di lembar surat suara Pileg, ada pemilih yang mencoblos partai dan calegnya sekaligus.
Seharusnya, petugas KPPS mencatat perolehan suara untuk caleg jika pemilih mencoblos gambar partai dan caleg sekaligus. Akibatnya, ada penggelembungan perolehan suara sebanyak 248 dari jumlah pemilih yang hanya 164 orang.
“Jumlah pemilih sebanyak 164 orang, sedangkan suara sah sebanyak 248 dan tidak sah sebanyak 24, dengan total surat suara 272 lembar. Seharusnya jumlah pemilih dan suara sahnya sama,” jelasnya.
Tak hanya kesalahan pencatatan yang berujung penghitungan suara ulang di TPS 46 Dusun Wanasari, Denpasar Utara. Anggraeni mengatakan, ada kesalahan serupa terjadi di TPS 1, Renon, Denpasar Selatan. Ada kelebihan dua suara di TPS tersebut. (Iskandar)