Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKirimkan 19 Koli Pil Double L, Karyawan PT. Atom Multi Ekspres Jadi...

Kirimkan 19 Koli Pil Double L, Karyawan PT. Atom Multi Ekspres Jadi Pesakitan

SURABAYA, Investigasi.today – Suyono (50) asal Jalan Lebak Indah Utara Surabaya, kini tengah jalani sidang perkara kepemilikan pil duoble L di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/03) kemarin.

Dalam menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi ini, terdakwa di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo, dan Drs Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA SURABAYA.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan dua saksi penangkap dari Kepolisian dan satu saksi dari PT Atom Multi Ekspres guna di mintai keterangan dalam persidangan.

Dijelaskan oleh kedua saksi penangkap, bahwa awalnya terdakwa Suyono yang bekerja di PT Atom Multi Ekspres di kawasan Jalan Stasiun Kota Komp Semut Indah Blok D Surabaya menerima barang paketan berisi pil duoble L sebanyak 19 koli.

Kemudian terdakwa menghubungi Santoso als Masdan als Pak San (DPO) meminta dikirim barang sebanyak 19 koli yang berisi pil duoble L, selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Santoso als Masdan als Pak San (DPO) memberitaukan jika diri telah mengirimkan barang tersebut kepada penerima atas nama Pura Dewata dan terdakwapun menyetujuinya.

Kemudian pada 05 Desembar 2019 terdakwa menghubungi Agus Edi Suprayitno untuk memberitaukan bahwa barang yang berisi pil duoble L sebanyak 19 koli tersebut sudah di kirim dan akan sampai pada hari itu juga sekira pukul 16,00 wib, melalui PT Atom Multi Ekspres di Jalan Stasiun Kota Komp Semut Indah Surabaya.

Selanjutnya Agus Edi Suprayitno menghubungi Robby Wijaya (berkas terpisah) meminta agar Robby mengambil barang berupa 19 koli berisi pil duoble L di PT Atom Multi Ekspres di Jalan Stasiun Kota Komp Semut Indah Surabaya dan terdakwa akan menyiapkan barangnya.

Kemudian Robby segera berangkat menuju tempat yang telah di beritaukan tersebut, dengan menggunakan mobil pick up nopol L- 8331 -LT yang rencananya akan di gunakan untuk mangangkut barang tersebut, lalu Robby menghubungi Agus Edi Suprayitno meminta agar agus mebghubungi terdakwa.

Setelah terdakwa mengetahui jika Robby adalah orang suruhan Agus, lantas terdakwa menyerahkan barang sebanyak 19 koli berisi pil duoble L dan masing masing koli berisi 100,000 butir seharga 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut untuk segera diangkut.

Setelah semua barang tersebut diangkut oleh Robby Wijaya (berkas terpisah) dan sesuai perintah Agus bahwa barang yang 15 koli berisi pil duoble L tersebut agar di kirim ke Jember dengan atas nama penerima Pura Dewata, selanjutnya Robby mengirimkan barang tersebut menuju Jamber melalui Ekspedisi Mekar Jaya yang berlokasi di Jalan Kemayoran Baru.55 Surabaya.

Dalam waktu yang sama saksi Bagus Mukaryadi dan saksi Adi Irawan Punanggoro yang keduanya adalah anggota kepolisian yang telah mendapat informasi sebelumnya, langsung melakukan penangkapan terhadap Robby (berkas terpisah) dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.

Atas keterangan kedua saksi tersebut ada sebagian yang di sangkal oleh terdakwa, namun oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting bahwa sangkalan terdakwa tidak dapat di ungkapkan sekarang kata Hakim, itu nanti ada waktu sendiri untuk mengungkapkan sangkalan tersebut pada agenda pemeriksaan terdakwa, tambah Hakim.

Dan atas perbuatan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular