Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruNasionalKomisioner KPU Jadi Korban Kedua OTT KPK, Dewas; Kami Tidak Tahu

Komisioner KPU Jadi Korban Kedua OTT KPK, Dewas; Kami Tidak Tahu

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

Jakarta, investigasi.today – Dalam dua hari berturut-turut, KPK melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) . Yang pertama adalah Bupati Sidoarjo, kemudian disusul oleh komisioner KPU.

OTT pertama dilakukan KPK pada Selasa (7/1/2020) malam terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia diduga terlibat transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya.

Sedangkan OTT kedua menjerat Komisioner KPU yang terlibat transaksi suap, yakni Wahyu Setiawan yang berlangsung pada Rabu (8/1) hari ini.

Saat dikonfirmasi terkait OTT terhadap Komisioner KPU tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan “Iya benar, tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS,” ungkapnya, Rabu (8/1).

Terkait dengan penindakan KPK tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dalam hal ini berkaitan dengan penyadapan yang menjadi salah satu cara bagi KPK untuk melakukan OTT mengaku tidak terlibat langsung dalam kegiatan penindakan KPK itu.

Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho sebelumnya menyatakan bahwa Dewas KPK belum terlibat dalam OTT itu. “Dewas tidak tahu,” tandas Albertina Ho, Rabu (8/1/2020).

Pernyataan Albertina Ho tersebut dikuatkan dengan keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengenai peran Dewas KPK.
“Penyadapannya sudah lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas. Sebelumnya ada informasi, sudah lama,” ungkap Alexander mengenai peran Dewas untuk OTT pada hari pertama yang menjerat Bupati Saiful.

OTT kedua yang dilakukan kepada Wahyu Setiawan juga belum melibatkan Dewas KPK. Alasannya sama, proses penyelidikan kasus ini dilakukan sejak sebelum terbentuknya Dewas KPK.

Jika menilik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU KPK lama, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002, peran Dewas KPK cukup penting dalam penindakan KPK terkait OTT.
Dalam UU baru itu, terdapat peran Dewas KPK berkaitan dengan pemberian izin penyadapan.

Saat ini, sebenarnya Dewas KPK memang sedang dalam induksi atau masa pengenalan tentang tugas-tugasnya, termasuk seluk-beluk KPK. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular