Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaKonsumsi Narkoba Karena Ingin Ketenangan, Berakhir Penjara

Konsumsi Narkoba Karena Ingin Ketenangan, Berakhir Penjara

Surabaya, investigasi.today – Priyo Santoso bin Sumarno (42) pria asal Kalijaten Sidoarjo ini disidangkan terkait perkara narkoba, sidang digelar diruang garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/11/2017).

Sidang yang beragendakan keterangan saksi dan dilanjut pemeriksaan terdakwa ini dipimpin Dede Suryaman, yang bertindak selaku ketua majelis hakim, sementara terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak).

Dalam persidangan sempat menjadi tertawaan pengunjung ketika hakim bertanya kepada terdakwa kenapa terdakwa memakai narkoba, dan dijawab oleh terdakwa dengan kata, untuk ketenangan pak hakim. tawa pengunjung sidang kembali geeer saat hakim kembali bertanya loh apakah pikiran terdakwa tidak tenang, ucap hakim.

Namun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farriman Isandi Siregar, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, memberikan keterangan awal penangkapan terhadap terdakwa. 

Bermula ketika saksi Agung Tri Wibowo dan saksi Abdullah yang selaku Anggota Polres Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa sering melakukan transaksi narkoba, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan petugaspun segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti barupa (1) satu buah tas cangklong warna abu abu yang didalamnya berisi, (1) satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram beserta pipetnya, (1) satu poket plastik kecil berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 0,59 gram, (1) satu buah bungkus koran yang didalamnya berisi ganja kering seberat 18,10 gram, 

(1) satu buah timbangan Electrik warna coklat, (1) satu buah sekop plastik terbuat dari sedotan, dan (1) satu buah korek api gas serta seperangkat alat hisap sabu (Bong). Saat di introgasi petugas, terdakwa mengaku jika mendapat barang tersebut dari seseorang yang dipanggil Abbah (DPO) pada hari Minggu 13 Agustus 2017 sekira pukul 15,00 wib, di Jalan Kedung Cowek Surabaya.

Akibat dari perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas Narkotika, maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009, pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular